Orideknews.com, MANOKWARI – Bupati Manokwari, Hermus Indou, resmi mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 100.3.4/935 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Belajar Mengajar di seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Manokwari.
Instruksi tersebut berlaku mulai 1 hingga 4 September 2025. Kebijakan ini dikeluarkan menindaklanjuti surat himbauan Bupati Manokwari Nomor 300/933/VIII/2025 tertanggal 29 Agustus 2025 mengenai ajakan menjaga situasi keamanan dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Manokwari, sekaligus menyikapi dinamika nasional terkini.
Dalam instruksinya, Bupati meminta seluruh kepala sekolah mulai dari tingkat PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, hingga sederajat untuk meliburkan peserta didik selama empat hari. Meski demikian, kegiatan belajar tetap dilaksanakan melalui metode daring maupun pemberian tugas rumah.
“Keselamatan dan keamanan peserta didik menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, pembelajaran sementara dialihkan ke rumah hingga situasi benar-benar kondusif,” demikian tertulis dalam instruksi yang ditetapkan di Manokwari pada 30 Agustus 2025.
Selain itu, para kepala sekolah diminta melakukan komunikasi aktif dengan orang tua atau wali siswa mengenai perkembangan situasi. Setiap laporan terkait pelaksanaan pembatasan kegiatan belajar mengajar juga wajib disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari sesuai tingkatan.
Instruksi Bupati Manokwari ini ditandatangani langsung oleh Hermus Indou dan ditembuskan kepada Ketua DPRK Manokwari, Wakil Bupati Manokwari, serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari. (ALW/ON).