Minggu, Agustus 31, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

MRPB Minta Pemerintah Buka Dialog Menyikapi Dinamika Pasca 27 Agustus 2025

Orideknews.com, Manokwari – Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) meminta pemerintah pusat maupun daerah membuka ruang dialog yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan guna meredakan situasi di Tanah Papua pasca pemindahan tersangka Abraham Goram Gaman dan kawan-kawan dalam kasus dugaan makar ke Pengadilan Negeri Makassar pada 27 Agustus 2025.

Wakil Ketua II MRPB, Fransina Versila Hindom, mengatakan langkah konkret berupa pertemuan antara Kepolisian Daerah Papua Barat, Pemerintah Provinsi Papua Barat, Kodam XVIII/Kasuari, DPR Papua Barat, dan MRPB sangat diperlukan untuk membangun solusi yang mengarah pada terciptanya kedamaian di Tanah Papua.

“Sebagai lembaga representasi Orang Asli Papua, kami meminta semua pihak untuk menahan diri. Aparat penegak hukum juga diharapkan tetap mengedepankan pendekatan kemanusiaan agar tidak jatuh korban dari masyarakat sipil yang tidak bersalah,” ujar Fransina, Jumat (29/8/25).

MRPB turut menyampaikan keprihatinan mendalam bagi keluarga yang terdampak dari peristiwa tersebut dan berharap situasi tidak meluas hingga menimbulkan korban baru.

Fransina menegaskan, hingga saat ini MRPB belum menerima informasi rinci terkait kondisi pasca peristiwa 27 Agustus 2025. Pihaknya menunggu kepulangan Ketua MRPB dari perjalanan dinas untuk kemudian melakukan kunjungan langsung ke keluarga-keluarga yang diduga menjadi korban.

Ia juga menepis sejumlah informasi yang beredar di publik mengatasnamakan MRPB.

“Kami tegaskan, sejak peristiwa ini terjadi MRPB belum pernah mengeluarkan pernyataan resmi melalui media cetak maupun elektronik. Jika ada berita yang mengatasnamakan MRPB sebelum rilis ini, maka dapat dipastikan itu tidak benar,” tegasnya.

MRPB mengingatkan pemerintah Indonesia agar dalam menyelesaikan persoalan di Papua tetap berlandaskan pada Pancasila.

“Jangan menjadikan TNI dan Polri sebagai dasar utama penyelesaian masalah, karena justru berpotensi menambah konflik. Yang dibutuhkan adalah pendekatan dialogis dan damai,” tutup Fransina. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)