Minggu, Agustus 31, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Jalan Maruni–Polda Papua Barat Segera Dilebarkan Jadi Dua Jalur Empat Lajur

Orideknews.com, Manokwari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat terus mempersiapkan pembangunan infrastruktur jalan utama di kawasan Manokwari, Provinsi Papua Barat.

Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua Barat, Heribertus H. Wiryawan, ST., M.Sc, mengungkapkan bahwa Pemprov menyiapkan lahan untuk pelebaran jalan dari Maruni hingga Polda Papua Barat sepanjang 6,2 kilometer.

Heribertus menjelaskan, saat ini proses penyiapan penetapan lokasi (penlok) oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Papua Barat. Jika penlok sudah siap, Balai Jalan akan langsung melanjutkan tahapan pekerjaan.

“Untuk tahun 2026, Pemprov Papua Barat juga menyiapkan pembebasan lahan sepanjang 5,2 kilometer dari Polda Papua Barat hingga pertigaan kantor Gubernur, tepatnya di Gapura. Mudah-mudahan bisa terlaksana sehingga tahun berikutnya sudah masuk ke tahap pelebaran jalan,” jelas Heribertus, Jumat (29/8/25).

Sementara untuk ruas traffic light Sinar Suri hingga kantor Gubernur, pihaknya masih menunggu arahan Gubernur Papua Barat. Tahapan ini memerlukan kajian lebih lanjut terkait perumahan warga, bangunan, serta besaran anggaran yang dibutuhkan untuk pembebasan lahan.

Heribertus menyatakan bahwa, pembangunan jalan ini masuk dalam jalan nasional, sehingga Pemprov Papua Barat hanya bertugas menyiapkan lahan, sedangkan pekerjaan konstruksi sepenuhnya menjadi kewenangan Balai Jalan.

Kata dia, untuk jalan poros Maruni–Polda Papua Barat, penggantian kerugian telah diselesaikan sebelum tahun 2021 dan seluruh pembayaran telah dilunasi.

“Tinggal eksekusi, artinya penlok harus siap dulu. Jalan ini memang direncanakan menjadi dua jalur dengan empat lajur,” ujarnya.

Menurutnya, tahapan penyelesaian teknis biasanya membutuhkan waktu tertentu. Sementara urusan pembebasan lahan tetap ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)