Minggu, Agustus 31, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Dominggus Mandacan: Ketidakpuasan Kebijakan Pemerintah Jangan Dibalas dengan Anarkis

Orideknews.com, Manokwari – Kepala Suku Besar Arfak sekaligus Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, mengimbau seluruh masyarakat untuk menjaga kondusivitas daerah dan tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, khususnya menyikapi dinamika sosial politik yang terjadi di Sorong, Papua Barat Daya.

“Saya selaku gubernur dan Kepala Suku Besar Arfak mengimbau semua elemen menjaga keamanan agar tetap kondusif,” ujar Dominggus saat ditemui awak media. (29/8/25).

Dominggus menyatakan bahwa ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah tidak perlu diwujudkan dengan aksi anarkis. Menurutnya, aspirasi masyarakat bisa disampaikan melalui mekanisme resmi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah tidak larang demo, tapi ada mekanismenya. Tidak boleh sampai buat tindakan anarkis,” tegasnya.

Ia menyebut, setiap aksi penyampaian pendapat di muka umum harus terlebih dahulu diberitahukan kepada aparat kepolisian agar mendapatkan pengawalan. Koordinator aksi pun diminta bertanggung jawab menjaga ketertiban dan menghormati hak masyarakat lain.

“Silakan demo, tapi harus mendapat izin dari kepolisian baru melakukan aksi,” kata Dominggus.

Dominggus juga mengingatkan peristiwa kerusuhan pada 19 Agustus 2019 di sejumlah daerah di Tanah Papua. Menurutnya, aksi yang berawal dari penyampaian aspirasi terkait ucapan bernuansa rasisme tersebut dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk memecah belah persatuan dengan menciptakan kericuhan.

“Ada pihak yang selama ini berkeinginan memecah belah persatuan, memanfaatkan kesempatan demo supaya anarkis,” ungkapnya.

Kerusuhan yang terjadi di Kota Sorong, Papua Barat Daya, baru-baru ini dipicu oleh pemindahan empat tahanan politik (tapol) ke Makassar, Sulawesi Selatan. (ALW/ON)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)