Kamis, Agustus 28, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Gubernur Papua Barat Serahkan Paket Bantuan Cegah Stunting di Teluk Bintuni

Orideknews.com, Teluk Bintuni – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menyerahkan paket bantuan bagi ibu hamil, bayi, balita, dan remaja putri sebagai bagian dari upaya pencegahan stunting.

Penyerahan dilakukan di gedung Sasana Karya kantor bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Selasa (26/8/2025), bertepatan dengan pelaksanaan Rapat Kerja Kesehatan Daerah (Rakerkesda) Papua Barat 2025.

Bantuan tersebut terdiri atas beras, minyak goreng, gula, susu, serta biskuit khusus untuk ibu hamil dan bayi balita. Selain itu, turut diserahkan paket Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) yang berisi sabun mandi, sikat gigi, dan pasta gigi.

Gubernur Mandacan menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam mendukung tumbuh kembang anak sekaligus memperkuat ketahanan gizi keluarga.

“Pencegahan stunting harus dimulai dari keluarga, sejak masa kehamilan hingga anak balita. Bantuan ini diharapkan bisa membantu ibu-ibu memenuhi kebutuhan gizi dan menjaga pola hidup sehat,” ujar Gubernur.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinas Kesehatan Papua Barat, dr.Feny Mayana Paisey, menambahkan bahwa stunting merupakan persoalan serius yang membutuhkan intervensi berkelanjutan.

Menurutnya, bantuan yang diberikan merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mendukung target nasional penurunan angka stunting.

“Stunting bukan hanya soal gizi, tapi juga pola asuh dan kesehatan lingkungan. Karena itu, selain bantuan pangan bergizi, kita juga distribusikan paket PHBS agar masyarakat terbiasa hidup sehat. Kami berharap upaya ini bisa menekan angka stunting di Papua Barat,” katanya.

Ia berharap momentum penyerahan bantuan oleh Gubernur ini sekaligus menegaskan bahwa program kesehatan, khususnya pencegahan stunting, tetap menjadi prioritas utama pemerintah daerah demi terciptanya generasi Papua Barat yang sehat dan berkualitas. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)