Senin, Agustus 25, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Rakerkesda PB, Gubernur Mandacan Akan Serahkan Sertifikat Bebas Malaria untuk 6 Distrik di Teluk Bintuni

Orideknews.com, TELUK BINTUNI – Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni melalui Dinas Kesehatan mengagendakan penyerahan sertifikat bebas malaria tingkat distrik pada Rapat Kerja Kesehatan Daerah (Rakerkesda) Provinsi Papua Barat yang digelar di Teluk Bintuni, Selasa (26/8/2025).

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Teluk Bintuni, Franky Mobilala, mengatakan sertifikat tersebut akan diserahkan langsung oleh Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan. Ada enam distrik yang berhasil memperoleh status eliminasi malaria, yakni Distrik Kamundan, Tomu, Meyado, Tuhiba, dan Moskona Selatan.

“Seharusnya sertifikat ini diserahkan pada momen HUT Teluk Bintuni, tetapi ditunda karena bertepatan dengan agenda Menteri ESDM. Kini, momen Rakerkesda menjadi waktu yang tepat,” jelas Franky, Minggu (24/8/25).

Franky mengatakan, pencapaian ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Dinas Kesehatan dalam menekan penyebaran malaria. Sebelumnya, pada peringatan HUT Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2024, pemerintah daerah juga telah menyerahkan sertifikat eliminasi malaria bagi 119 kampung yang ditandatangani oleh mantan Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiuw.

“Tahun ini enam distrik kami jadikan pilot project. Harapannya, dalam waktu dekat sekitar 10 distrik lain dapat menyusul untuk mendapatkan sertifikat eliminasi malaria,” ujarnya.

Menurut Franky, target besar Dinas Kesehatan adalah eliminasi malaria tingkat kabupaten pada 2027. Dari total 24 distrik di Teluk Bintuni, sebanyak 16 distrik diharapkan segera menyusul, sehingga tersisa delapan distrik terakhir untuk melengkapi capaian tersebut.

“Kami bangga karena perjuangan ini mulai terlihat hasilnya. Jika semua distrik berhasil, maka Teluk Bintuni bisa menjadi kabupaten bebas malaria,” tandasnya. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)