Orideknews.com, Manokwari, – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2024.
Penyerahan LHP dilakukan BPK Perwakilan Papua Barat pada 24 Juli 2025 di Hotel Aston Manokwari. Sesuai aturan, pemerintah daerah diberi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Kita diberikan waktu 60 hari, jadi pada 24 September 2025, jika tidak menyetor atau tidak bertanggung jawab atas temuan itu, maka aparat penegak hukum (APH) akan masuk,” kata Dominggus Mandacan di Manokwari, Jumat (22/8/25).
Dominggus menyebutkan, sebagian temuan sudah ditindaklanjuti dengan pengembalian dana ke kas daerah.
“Kesalahan administrasi bisa diperbaiki, atau temuan itu disetor kembali. Saya berterima kasih karena banyak temuan telah dikembalikan ke kas daerah, dan akan kita gunakan dalam APBD Perubahan 2025. Itu juga menjadi tambahan pendapatan asli daerah,” ujarnya.
Gubernur menyatakan, aparat penegak hukum sudah mulai melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah provinsi tahun 2023. Karena itu, ia meminta seluruh jajaran pemerintah daerah bersikap kooperatif.
“Kalau dipanggil penegak hukum, hadir dan berikan keterangan. Termasuk saya, kalau dipanggil, saya akan datang memberikan penjelasan sepanjang yang saya ketahui,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II DPR Papua Barat pada 24 Juli 2025, BPK RI menyampaikan LHP atas laporan keuangan pemerintah provinsi tahun 2024. Hasil audit kembali memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
BPK mencatat sejumlah persoalan signifikan yang memengaruhi kewajaran laporan keuangan, di antaranya, Belanja barang dan jasa tidak sesuai ketentuan senilai Rp9,72 miliar, meskipun Rp8,6 miliar telah dikembalikan. Sisa temuan tahun 2023 yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp7,43 miliar. Belanja tanpa bukti sah senilai Rp12,37 miliar, sehingga BPK tidak dapat memastikan kewajarannya.
Atas temuan tersebut, BPK RI merekomendasikan Gubernur Papua Barat untuk memerintahkan Sekretaris Daerah dan para Kepala Dinas, terutama Dinas Pendidikan, meningkatkan pengawasan serta memastikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara melaksanakan tugas sesuai aturan. (ALW/ON).