Orideknews.com, Manokwari, – Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, menegaskan bahwa kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) memberikan hak prioritas bagi Orang Asli Papua (OAP) untuk mendapatkan kesempatan kerja, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) di tanah Papua.
Hal tersebut, kata Filep, sudah diatur jelas dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, yang mengamanatkan perusahaan di Papua Barat wajib mempekerjakan 80 persen OAP dan 20 persen tenaga kerja lokal non-OAP.
“Prioritas bagi OAP dalam pekerjaan adalah amanat UU Otsus yang diterjemahkan dalam Perdasus Papua Barat. Selain komposisi 80:20, Pasal 4 ayat (2) juga menegaskan OAP berhak memperoleh kesempatan yang sama sesuai pendidikan dan keahlian yang dimiliki,” ujar Filep, Jumat (22/8/2025).
Ketua Komite III DPD RI itu menekankan pentingnya peran pemerintah daerah untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) Papua yang kompeten dan sesuai dengan kebutuhan industri. Sementara itu, perusahaan diharapkan terbuka menyediakan ruang kerja, kuota, serta standar kualitas yang dibutuhkan.
“Ini harus jadi program mutual. Pemda menyiapkan SDM, perusahaan membuka peluang, hasilnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kontribusi bagi PAD, dan kebutuhan industri juga terpenuhi. Saya yakin talenta Papua punya potensi besar untuk dididik menjadi profesional, bahkan sampai posisi senior,” jelasnya.
Lebih lanjut, Filep menyebut Pasal 5 Perda tersebut juga mengatur kewajiban perusahaan besar dan strategis untuk menempatkan tenaga kerja OAP dan lokal dalam jabatan struktural di perusahaan. Oleh karena itu, Pemda memiliki tanggung jawab penting menyediakan pelatihan kerja bagi masyarakat, baik yang belum bekerja maupun yang sudah bekerja.
Ia menegaskan peran aktif perusahaan juga dibutuhkan untuk mengurangi angka pengangguran di Papua Barat, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Perda Nomor 6 Tahun 2022. Regulasi itu memberikan kesempatan pertama kepada OAP dan tenaga kerja lokal dalam setiap penerimaan tenaga kerja.
“Dalam konteks ini, di Papua Barat misalnya BP LNG Tangguh dan perusahaan lain harus konsisten bekerja sama dengan Pemda untuk mengatur kesempatan kerja bagi OAP. Setiap pengelolaan SDA di Papua wajib berkontribusi menangani masalah daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Filep mengingatkan, rendahnya penyerapan tenaga kerja Papua akan berdampak pada meningkatnya pengangguran, kemiskinan ekstrem, hingga masalah kesehatan seperti stunting. Ia juga menolak adanya praktik mafia dalam rekrutmen tenaga kerja.
“Langkah strategis adalah mendidik dan melatih putra-putri OAP secara sistematis, mulai dari teknisi hingga manajemen senior. Ini penting untuk regenerasi pekerja Papua yang berdaya saing,” pungkasnya. (ALW/ON)