Senin, Agustus 25, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Perda Belum Ditetapkan, DPRK Manokwari ‘Terkejut’ Ada Rekomendasi Bupati untuk Distributor Minuman Beralkohol

Orideknews.com, MANOKWARI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Manokwari menyoroti langkah Bupati Manokwari yang menerbitkan rekomendasi penunjukan distributor minuman beralkohol di wilayah Manokwari. Rekomendasi dengan nomor 500.2.1/692 tertanggal 15 Juli 2025 itu diberikan kepada salah satu distributor asal Timika, Papua.

Ketua Bapemperda DPRK Manokwari, Norman Tambunan, menilai langkah tersebut menimbulkan tanda tanya, mengingat hingga kini Peraturan Daerah (Perda) baru tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol belum ditetapkan.

“Sampai dengan Perda Minol belum ditetapkan, maka Perda Miras di Manokwari masih berlaku. Artinya, tidak boleh ada minuman beralkohol yang beredar di Manokwari. Jadi, dasar apa bupati mengeluarkan izin rekomendasi distributor?” tegas Norman di Manokwari, Jumat (22/8).

Norman menyatakan, Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan baru saja diserahkan ke DPRK untuk dibahas bersama tiga Ranperda lain, yakni Branding City, Kelembagaan, dan Pendidikan Gratis.

“Dokumen sudah masuk ke DPRK. Kita tinggal menunggu jadwal pembahasan dari Bamus. Harapannya, tahun ini semua Ranperda tersebut bisa rampung dan disahkan,” ujarnya.

Menurut Norman, tanpa adanya Perda baru, penerbitan rekomendasi distributor minuman beralkohol bisa dianggap menyalahi aturan.

“Kalau rekomendasi sudah dikeluarkan, lalu untuk apa kita bahas Ranperda Minol? Seharusnya mekanismenya jelas. Perda ditetapkan dulu, baru pemerintah bisa menunjuk distributor melalui aturan turunan seperti Perbup,” katanya.

Ia mencontohkan, mekanisme penunjukan distributor memang bisa diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup), namun tetap harus berdasar pada Perda yang sah.

“Dalam Ranperda belum disebutkan distributor siapa saja yang akan ditunjuk, hanya disampaikan bahwa harus mendapat rekomendasi bupati. Jadi, kita akan cek dulu, benar atau tidak rekomendasi itu sudah dikeluarkan,” jelasnya.

Norman juga mengingatkan, pembahasan Ranperda Minuman Beralkohol sendiri tidak mudah, sebab masih ada fraksi yang belum menyatakan dukungan. Fraksi Otsus, misalnya, secara konsisten menyatakan penolakan baik dalam pandangan umum maupun pendapat akhir.

“Karena itu, kita minta Bamus segera menjadwalkan pembahasan. Soal sikap fraksi nanti akan jelas di pendapat akhir,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)