Senin, Januari 26, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Kementan Terbitkan Surat Edaran Kewaspadaan African Swine Fever di Asia Pasifik

Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8492 tanggal 19 Agustus 2025 terkait kewaspadaan dan kesiapsiagaan menghadapi peningkatan kasus African Swine Fever (ASF) di kawasan Asia Pasifik.

Langkah ini diambil menyusul laporan lonjakan kasus ASF di sejumlah negara, termasuk China, Vietnam, Kamboja, hingga Malaysia.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, menyebut ASF sebagai ancaman serius bagi populasi babi di kawasan. Ia menekankan pentingnya deteksi dini, pelaporan cepat, serta kolaborasi seluruh pihak.

“Kami mendorong pemerintah daerah, petugas kesehatan hewan, dan peternak untuk meningkatkan kewaspadaan. Biosekuriti ketat adalah kunci pencegahan, dan setiap kasus mencurigakan harus segera dilaporkan melalui iSIKHNAS agar bisa ditangani cepat,” kata Agung, Jumat (22/8/2025).

SE tersebut ditujukan kepada dinas peternakan provinsi, kabupaten/kota, otoritas veteriner, asosiasi, hingga organisasi profesi dokter hewan. Beberapa langkah yang diminta antara lain:

  • menyiapkan rencana aksi pengendalian dan mitigasi risiko,

  • melakukan profiling peternak, pedagang, dan pengepul babi,

  • memetakan jalur distribusi ternak untuk deteksi dini,

  • memperketat pengawasan kesehatan babi dan melaporkan gejala melalui iSIKHNAS,

  • menjalankan surveilans berbasis risiko di wilayah padat populasi babi.

Jika ditemukan kasus, petugas diminta segera melakukan investigasi, mengambil sampel, dan mengirimkannya ke laboratorium resmi.

Selain itu, Kementan menekankan pentingnya penerapan biosekuriti di kandang, termasuk disinfeksi rutin, pembatasan lalu lintas orang/barang, hingga prosedur kebersihan yang ketat. Lalu lintas babi dan produknya dari wilayah tertular dilarang, termasuk pemindahan bibit ke wilayah bebas.

Semua babi yang akan dilalulintaskan wajib diperiksa klinis, dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sah, dan jika perlu diuji di laboratorium. Apabila ditemukan babi mati, hewan harus segera diisolasi, dilakukan disposal, dan kandang disinfeksi sesuai prosedur.

Direktur Kesehatan Hewan, Hendra Wibawa, menambahkan perlunya disiplin dalam pelaporan data.

“Kami juga mendorong penggunaan iSIKHNAS secara disiplin. Tanpa data yang benar dan real-time, kebijakan pengendalian tidak bisa tepat sasaran,” tegas Hendra.

Saat ini Indonesia masih melaporkan kasus ASF di beberapa daerah, termasuk Nusa Tenggara Timur, Lampung, Kalimantan Barat, Papua, dan Sumatera Utara.

“Kementan berharap semua pihak memperkuat koordinasi dan mempercepat respon di lapangan,” tambah Hendra. (RR/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)