Orideknews.com, MANOKWARI – DPRK Manokwari mengeluhkan belum adanya penyerahan salinan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk Tahun Anggaran 2025.
Kondisi ini dinilai sebagai bentuk ketertutupan informasi yang berpotensi menghambat fungsi pengawasan legislatif terhadap pelaksanaan APBD.
“Kami ini wakil rakyat, tugas kami mengawasi jalannya APBD. Bagaimana kami bisa melakukan fungsi pengawasan kalau DPA saja tidak diberikan? Ini uang rakyat, rakyat berhak tahu,” tegas Wakil ketua Komisi III, Oky Candra Tajuk, Jumat (22/8/2025).
Ia menilai, DPA merupakan dokumen penting yang merinci program, kegiatan, serta sub-kegiatan disertai dengan alokasi anggarannya.
Sejauh ini, Oky mengaku DPRK hanya menerima dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dari pemerintah daerah, sementara DPA yang berulang kali diminta belum juga diberikan.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi Nasional Bersatu, Yan Karmadi menambahkan tanpa dokumen tersebut, legislatif tidak dapat memastikan apakah penggunaan APBD berjalan sesuai rencana kerja maupun mendeteksi potensi penyimpangan.
“Kami mengingatkan, transparansi bukan pilihan, tapi kewajiban. Jika DPA terus ditahan, DPRK akan menempuh langkah tegas,” katanya. (ALW/ON).