Senin, Agustus 25, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

BPJAMSOSTEK Tambah Dua Kantor Unit di Papua Barat, Permudah Layanan Klaim Masyarakat

Orideknews.com, MANOKWARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menambah dua kantor unit layanan di Kabupaten Manokwari Selatan dan Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat. Penambahan ini bertujuan mengoptimalkan pelayanan dan memperluas akses masyarakat terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Manokwari, Gerry Dame Malelak, mengatakan keberadaan dua unit baru itu akan memudahkan masyarakat setempat dalam mengajukan berbagai klaim maupun pendaftaran kepesertaan.

“Selama ini masyarakat di dua kabupaten tersebut kalau ingin ajukan klaim harus datang ke Manokwari. Kalau ada dokumen kurang, mereka harus bolak-balik, biaya transportasi jadi besar. Dengan adanya kantor unit, akses layanan semakin dekat dan mudah,” ujar Gerry di Manokwari, Jum’at (22/8/2025).

Menurut Gerry, kantor unit tidak hanya menjadi koordinator layanan, tetapi juga melaksanakan edukasi serta sosialisasi agar masyarakat memahami manfaat program BPJAMSOSTEK. Petugas di kantor unit akan memfasilitasi proses pendaftaran, baik tenaga kerja informal dengan pembiayaan mandiri maupun yang ditanggung pemerintah daerah.

“Termasuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit, apabila ada peserta yang mengalami kecelakaan kerja,” tambahnya.

Sebelum beroperasi, khusus di Pegunungan Arfak, BPJAMSOSTEK lebih dulu memastikan kualitas jaringan internet yang menjadi penopang utama dalam pengiriman data. Kondisi ini berbeda dengan Manokwari Selatan yang sebagian besar wilayahnya telah terhubung dengan jaringan internet.

Gerry menjelaskan, sebelum penambahan, kantor BPJAMSOSTEK hanya ada di lima kabupaten, yaitu Kantor Cabang Manokwari dan Fakfak, serta unit layanan di Teluk Bintuni, Teluk Wondama, dan Kaimana.

Ia menambahkan, kehadiran dua unit baru turut berdampak pada peningkatan layanan, khususnya klaim Jaminan Kematian (JK). Pada Juli 2025, nilai klaim JK yang dibayarkan mencapai Rp9,44 miliar untuk 306 kasus, naik dibanding Juli 2024 yang sebesar Rp6,61 miliar dengan 215 kasus. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)