Orideknews.com, Manokwari, — Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat resmi menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Papua Barat Tahun 2025–2029. Persetujuan ini diberikan dalam Rapat Paripurna DPR Papua Barat yang digelar pada Senin (4/8/2025) di Ball Room Hotel Aston Niu, Manokwari.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPR Papua Barat, Syamsudin Seknun, SH., MH, didampingi Ketua DPRP Orgenes Wonggor, SIP dan Wakil Ketua I Petrus Makbon, SH. Hadir pula Gubernur Papua Barat Drs. Dominggus Mandacan, M.Si, Wakil Gubernur Mohamad Lakotani, SH., M.Si, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta unsur Forkopimda Papua Barat.
Dari total 35 anggota DPR Papua Barat, sebanyak 17 orang hadir dan 18 orang tercatat absen. Meski demikian, lima fraksi partai politik yang hadir menyatakan menyetujui Raperda RPJMD tersebut.
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menyatakan bahwa RPJMD 2025–2029 akan menjadi kompas arah pembangunan Papua Barat yang aman, sejahtera, bermartabat, dan mandiri. Dokumen tersebut, menurutnya, disusun secara sistematis dan partisipatif dengan memperhatikan prinsip otonomi khusus serta keberpihakan kepada Orang Asli Papua (OAP).
“Dokumen ini tidak hanya lahir dari proses teknokratis, tetapi juga mencerminkan semangat otonomi khusus dan keberpihakan pada Orang Asli Papua,” ujar Mandacan.
Ia menjabarkan bahwa RPJMD tersebut memuat visi besar pembangunan daerah, yang dijabarkan ke dalam tujuh misi utama dan berbagai program prioritas lintas sektor. Program tersebut meliputi peningkatan pelayanan dasar, penguatan ekonomi inklusif, pembangunan pertanian dan infrastruktur, tata kelola pemerintahan, hingga pelestarian budaya.
Gubernur juga menyebut bahwa keberhasilan pelaksanaan RPJMD sangat bergantung pada kedisiplinan, pendanaan yang berkeadilan, serta mekanisme pengendalian yang akuntabel.
Menanggapi dinamika dalam rapat, anggota Fraksi PDI Perjuangan, Nakeus Muid, memberikan klarifikasi terkait ketidakhadiran sebagian besar anggota fraksinya.
“Kami dari Fraksi PDIP tidak menolak. Mekanismenya saja yang kami tidak tahu. Semua anggota fraksi sedang menghadiri agenda partai di Bali. Saya dan Wakil Ketua I hadir sebagai perwakilan,” ujarnya.
Nakeus juga menegaskan bahwa Fraksi PDIP mendukung penuh RPJMD dan siap berkontribusi dalam pembangunan daerah.
“Saya, sebagai anak Manokwari, siap membangun daerah saya. Kami tetap mendukung Gubernur Dominggus Mandacan yang juga kami usung pada Pilgub lalu,” tambahnya.
Setelah penetapan RPJMD dalam Rapat Paripurna, DPR Papua Barat bersama Pemerintah Provinsi akan segera mengharmonisasikan dokumen tersebut dengan pemerintah pusat.
Wakil Ketua II DPRP Papua Barat, Syamsudin Seknun, menyatakan bahwa tenggat waktu pengajuan ke Kementerian Dalam Negeri adalah 20 Agustus 2025.
“Tapi kita upayakan agar lebih cepat lebih baik, penetapan RPJMD menjadi Peraturan Daerah, dokumen ini akan menjadi dasar perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah selama lima tahun ke depan, serta menjadi acuan bersama seluruh pemangku kepentingan di Papua Barat,” tambah Seknun.