Rabu, Agustus 6, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Dana Otsus Papua Barat Tahap I Cair Rp428 M, Manokwari Belum Tersalur

Orideknews.com, Manokwari – Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan mencatat bahwa realisasi penyaluran dana otonomi khusus (otsus) tahap I di Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2025 baru mencapai Rp428,64 miliar atau sekitar 27,44 persen dari total pagu sebesar Rp1,56 triliun.

Kepala Kantor Wilayah DJPb Papua Barat, Moch Abdul Kobir, menyampaikan pada Selasa (5/8/2025) bahwa dana tersebut telah disalurkan untuk pemerintah provinsi serta enam kabupaten di Papua Barat.

Rinciannya, penyaluran untuk Pemerintah Provinsi Papua Barat mencapai Rp206,10 miliar, disusul oleh Pemkab Teluk Bintuni Rp46,96 miliar, Pemkab Fakfak Rp40,14 miliar, Pemkab Teluk Wondama Rp42,32 miliar, Pemkab Pegunungan Arfak Rp40,87 miliar, Pemkab Manokwari Selatan Rp31,13 miliar, dan Pemkab Kaimana Rp21,13 miliar.

“Sisanya tinggal Pemkab Manokwari. Informasi terakhir, dokumen dana tambahan infrastruktur dan block grant sudah sesuai persyaratan. Sedangkan untuk specific grant masih direview oleh Pemprov,” ujar Kobir.

DJPb bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat, kata Kobir, terus melakukan pendampingan intensif kepada Pemkab Manokwari agar proses administrasi yang menjadi syarat penyaluran dapat segera dituntaskan. Pendampingan ini turut melibatkan Bappeda dan BPKAD.

“Kami optimistis dana otsus tahap I untuk Manokwari sebesar Rp39,98 miliar atau 30 persen bisa tersalur dalam waktu dekat,” tambahnya.

Namun demikian, Kobir mengakui bahwa tata kelola dana otsus tahun 2025 masih belum optimal. Penyaluran tahap I seharusnya sudah selesai paling lambat April sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2024. Sayangnya, sejumlah daerah terlambat dalam menyusun dan menyampaikan Rencana Anggaran Program (RAP).

“Akibatnya, hingga awal Agustus 2025, belum ada program yang dibiayai dari dana otsus yang dapat berjalan maksimal,” jelas Kobir.

DJPb, lanjut dia, terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) untuk mengawasi dan mengevaluasi tata kelola penyaluran dana otsus, termasuk pemenuhan dokumen persyaratan dan RAP dari masing-masing daerah.

“Saat ini sudah memasuki proses penyaluran tahap II. Kami mengimbau seluruh pemerintah daerah agar segera menyiapkan semua kelengkapan dokumen pendukung,” tegasnya. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)