Senin, Agustus 4, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Pemprov Papua Barat Segera Usulkan Pelantikan 9 Anggota DPRP Jalur Otsus Periode 2024–2029

Orideknews.com, Manokwari – Pemerintah Provinsi Papua Barat akan segera mengusulkan jadwal pelantikan sembilan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat dari jalur otonomi khusus (otsus) untuk periode 2024–2029, setelah proses hukum terkait penetapan calon dinyatakan selesai.

Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, mengungkapkan bahwa pelantikan dapat dilaksanakan menyusul putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Sulawesi Utara, yang menolak gugatan atas penetapan calon anggota DPRP terpilih.

“Putusan PTUN Manado dengan nomor perkara 2/G/2025/PT.TUN.MDO menjadi dasar kami mengusulkan pelantikan ke Kementerian Dalam Negeri. Nanti Kemendagri yang menetapkan waktunya, dan kami harap bisa dilakukan dalam bulan Agustus ini,” ujar Dominggus, Senin (4/8/25).

Plt. Kesbangpol Papua Barat, Syors Albert Ortizan Marini, menambahkan bahwa proses hukum terkait sengketa perekrutan anggota DPRP jalur otsus kini telah tuntas.

Menurutnya, sembilan nama yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) pada 19 Februari 2025 tetap berlaku dan tidak mengalami perubahan, sesuai dengan berita acara nomor 11/PANSEL-DPRP/II/2025.

“Gugatan sudah diputus, dan tidak ada lagi sengketa. Gubernur Papua Barat dan Menteri Dalam Negeri adalah pihak tergugat, dan putusan telah berkekuatan hukum tetap,” jelas Syors.

Berikut daftar sembilan calon anggota DPRP Papua Barat dari jalur otsus periode 2024–2029, Manokwari: Hasani Ulman, Frids Bernard Indouw, Fakfak: Lusia Imakulata Hegemur, Badarudin Heremba, Kaimana: Mudasir Bogra, Teluk Bintuni: Agustinus Orocomna, Teluk Wondama: Sarlota Salomina Matani, Pegunungan Arfak: Maurits Saiba, Manokwari Selatan: Frengki Mandacan. (ALW/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)