Jumat, Agustus 1, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Layanan Paspor di Papua Barat Hasilkan PNBP Capai Rp2,5 Miliar

Orideknews.com, Manokwari – Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua Barat mencatat sebanyak 2.379 paspor telah diterbitkan sepanjang semester I tahun 2025. Layanan ini diberikan melalui dua satuan kerja, yaitu Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong.

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Papua Barat, Asrul, di Manokwari, Kamis (31/7/25), menjelaskan bahwa dari total jumlah tersebut, sebanyak 859 paspor diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Manokwari, sedangkan Kantor Imigrasi Sorong menerbitkan 1.520 paspor.

“Dari Januari sampai Juni 2025, dua kantor imigrasi di wilayah kerja kami sudah menerbitkan 2.379 paspor,” kata Asrul.

Ia menyebut, tujuan permohonan paspor oleh masyarakat Papua Barat dan Papua Barat Daya beragam, mulai dari keperluan ibadah, wisata, pendidikan, hingga pengobatan ke luar negeri.

Dari layanan penerbitan paspor ini, Imigrasi Manokwari berhasil menyumbang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp846 juta, sementara Imigrasi Sorong mencatatkan PNBP hingga Rp1,721 miliar.

Asrul menambahkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap pentingnya dokumen keimigrasian terus meningkat, seiring dengan komitmen pihaknya dalam memberikan pelayanan yang berkualitas.

Selain pelayanan reguler di kantor, pihaknya juga menerapkan strategi jemput bola melalui program Eazy Passport, yang menyasar masyarakat di daerah dengan akses transportasi terbatas.

“Misalnya ada banyak kelompok masyarakat yang ingin menerbitkan paspor tapi tidak bisa datang ke kantor imigrasi, maka petugas yang akan mendatangi mereka,” jelas Asrul.

Pihaknya juga terus menyosialisasikan penggunaan paspor elektronik yang memiliki berbagai keunggulan, seperti fitur autogate untuk pemeriksaan otomatis di bandara, tingkat keamanan yang lebih tinggi, serta fasilitas bebas visa ke Jepang.

“Kami ingin memastikan seluruh masyarakat, terutama di wilayah terpencil, bisa mendapatkan akses layanan keimigrasian dengan mudah dan berkualitas,” tutup Asrul. (ALW/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)