Orideknews.com, Manokwari, – Kejaksaan Negeri Manokwari resmi menahan dua tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Amban, Kabupaten Manokwari. Kedua tersangka yakni Kepala Puskesmas Amban berinisial YL dan Bendahara berinisial BI, langsung mengenakan rompi tahanan usai dilimpahkan penyidik Polresta Manokwari ke kejaksaan, Jumat (1/8/2025).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Manokwari, Asrul SH MH, menyatakan kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Manokwari untuk 20 hari ke depan guna kepentingan proses hukum.
“Ia langsung kita tahan di Lapas Manokwari,” ujar Asrul kepada wartawan.
Perkara ini merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan Unit Tipikor Satreskrim Polresta Manokwari yang dimulai sejak tahun 2022. Setelah proses panjang, kedua tersangka ditetapkan pada Maret 2025 lalu dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Napitupulu, membenarkan pelimpahan tahap dua kepada kejaksaan, yang mencakup tersangka dan sejumlah barang bukti.
“Iya, tadi kita sudah limpahkan ke jaksa,” kata Raja.
Barang bukti yang diserahkan berupa uang tunai senilai Rp174 juta serta dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana BOK.
Dana operasional Puskesmas Amban tahun 2021 yang mencapai Rp742 juta diduga diselewengkan oleh para tersangka. Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp426 juta. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membayar upah tenaga medis yang bekerja di lapangan, namun diduga terjadi pemotongan dan pengurangan hak yang diterima para tenaga kesehatan. (***/ALW/ON).