Jumat, Maret 13, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Kunjungi Puskesmas Minyambouw, Bupati Pegaf Pastikan Gaji Petugas Nakes Dibayar Tepat Waktu

Orideknews.com, Pegunungan Arfak, – Usai meresmikan dan mengaktifkan kembali Pos Pengawasan Retribusi Kendaraan di Kampung Indabri, Distrik Minyambouw, Bupati Pegunungan Arfak Dominggus Saiba melanjutkan agenda kunjungan kerja ke sejumlah titik pelayanan publik di wilayah tersebut.

Didampingi sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Bupati melanjutkan kegiatan dengan mengunjungi Puskesmas Minyambouw.

Di hadapan para tenaga kesehatan, ia menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak untuk memastikan hak-hak pegawai, termasuk pembayaran gaji rutin dan gaji ke-13, diberikan tepat waktu.

“Kami menyadari peran penting tenaga medis dalam pelayanan masyarakat, terutama di daerah terpencil. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menjaga kesejahteraan mereka,” ujar Bupati.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan inspeksi mendadak (sidak) di Kantor Distrik Minyambouw. Dalam kesempatan itu, Bupati bertemu langsung dengan para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), menyerap berbagai aspirasi, serta memberikan dorongan semangat dalam meningkatkan pelayanan publik.

Bupati menambahkan, kunjungan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan serta memastikan kehadiran pemerintah daerah dirasakan langsung oleh masyarakat hingga ke tingkat distrik. (ALW/ON)

@official_orideknews Menag RI, Prof Dr.KH. Nasaruddin Umar Mengajak Semua Umat Sukseskan PESPARAWI NASIONAL ke XIV tahun 2026 di Manokwari #papuabarat #tiktoknews #manokwari ♬ original sound - officialorideknews
@official_orideknews Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan Ajak Semua Umat Sukseskan Pelaksanaan Pesparawi Nasional ke-XIV di Manokwari#papuabarat #manokwari #tiktokpapua #pesparawinasional ♬ original sound - officialorideknews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)