Orideknews.com, Manokwari, – Pemerintah Provinsi Papua Barat akan menggelar seleksi terbuka untuk 17 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, Dinas Perhubungan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tidak termasuk dalam daftar seleksi tersebut.
Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani (Mola) menjelaskan, Dinas Perhubungan tidak masuk dalam daftar karena pejabatnya masih berstatus definitif dan aktif menjabat. Ia juga menyinggung adanya dinamika terkait posisi Kepala Dinas Perhubungan yang saat ini sedang diklarifikasi.
“Memang ada kebijakan Bapak Gubernur beberapa waktu lalu terkait pergeseran jabatan. Saat ini Pak Nakoh sedang melakukan upaya klarifikasi karena merasa pergeseran yang dilakukan tidak sesuai aturan. Namun, ini kebijakan pimpinan, tentu akan kami komunikasikan agar ada solusi terbaik,” kata Lakotani di Manokwari, Senin (28/7/2025).
Menurut Lakotani, keputusan seleksi terbuka telah disepakati hanya untuk 17 OPD dan tidak mencakup Dinas Perhubungan.
“Tentu ini perlu disesuaikan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar sesuai regulasi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat, Alberth Nakoh, S.Pd., M.M, mengaku belum menerima surat pemberhentian resmi dari jabatannya sebagai Kepala Dinas. Ia tetap aktif mengikuti kegiatan kedinasan, termasuk apel ASN pada Senin dan Jumat.
“Sampai hari ini, saya belum diberhentikan secara resmi sebagai Kepala Dinas Perhubungan. Saya masih menjalankan tugas berdasarkan SK Plt Gubernur Papua Barat Nomor: 800.1.3.3/21/Plt/2025 tertanggal 16 Juni 2025, yang mengangkat saya sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM. Namun belum ada SK pemberhentian dari jabatan lama saya,” ujar Nakoh kepada awak media usai apel ASN.
Ia menegaskan dirinya masih berwenang menjalankan tugas sebagai Kepala Dinas Perhubungan sekaligus staf ahli Gubernur.
“Saya tetap melaksanakan tugas sebagai Kepala Dinas karena saya masih memiliki kewenangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan belum diberhentikan secara hukum,” tegasnya.
Terkait pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt), Gubernur Papua Barat telah menerbitkan SK Nomor: 800.1.3.3/16/Plt/2025 tertanggal 2 Juni 2025, yang menugaskan Markus Lukas Sabarofek sebagai Plt. Kepala Dinas Perhubungan sekaligus tetap menjabat sebagai Kepala Bidang Pengembangan Perkeretaapian Dishub Papua Barat.
Nakoh mengingatkan soal pembatasan kewenangan Plt sebagaimana diatur dalam SK tersebut, khususnya pada poin 4 yang menyebutkan bahwa Plt tidak berwenang menandatangani dokumen strategis seperti kontrak atau dokumen keuangan.
“Poin 4 dalam SK Plt sangat jelas, Plt tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang berdampak pada status hukum, baik dalam aspek organisasi, kepegawaian, maupun alokasi anggaran. Jika melampaui itu, bisa berdampak hukum, baik pidana maupun perdata,” jelasnya. (ALW/ON).