Minggu, Juli 27, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Percepat Swasembada Pangan dan Perkuat Peran Penyuluh Pertanian, Kementan Sosialisasikan Inpres Nomor 3 Tahun 2025 di Provinsi Papua Barat

Orideknews.com, MANOKWARI – Pemerintah terus memacu upaya swasembada pangan nasional melalui penguatan peran penyuluh pertanian. Hal ini ditegaskan dalam sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian dalam Rangka Percepatan Swasembada Pangan yang digelar Kementerian Pertanian (Kementan), Sabtu (26/7/2025), di Auditorium Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Manokwari.

Menteri Pertanian (Mentan) RI, Andi Amran Sulaiman menekankan bahwa keberhasilan swasembada pangan tidak lepas dari peran aktif penyuluh sebagai garda terdepan dalam mendampingi petani.

“Inpres Nomor 3 Tahun 2025 adalah bentuk komitmen pemerintah untuk menguatkan sistem penyuluhan pertanian di seluruh Indonesia. Penyuluh adalah ujung tombak, mereka yang tahu kondisi di lapangan, tahu masalah petani, dan menjadi agen perubahan menuju kedaulatan pangan,” tegas Mentan Amran.

Sejalan dengan itu, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementan, Idha Widi Arsanti menyatakan bahwa pengalihan kewenangan penyuluh dari daerah ke pusat akan memperkuat koordinasi dan efektivitas program nasional.

“Langkah ini bukan hanya menyatukan sistem, tapi memastikan bahwa seluruh penyuluh bergerak dalam satu komando dan satu arah kebijakan. Dengan begitu, pendampingan petani akan lebih maksimal dan hasil pertanian lebih produktif,” ujar Kabadan Santi.

Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Pusat Penyuluhan Pertanian, BPPSDMP ini diikuti oleh para penyuluh dan jajaran Dinas Pertanian dari tingkat kabupaten/kota dan provinsi se-Papua Barat secara hybrid (daring dan luring).

Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian, Tedy Dirhamsyah menjelaskan bahwa Inpres ini merupakan instruksi langsung Presiden RI sebagai langkah strategis mempercepat kemandirian pangan, khususnya komoditas padi.

“Salah satu poin utama Inpres ini adalah penugasan kepada Menteri Pertanian untuk mengalihkan penyuluh dari kabupaten/kota dan provinsi ke struktur Kementerian Pertanian. Dengan begitu, arah kebijakan antara pusat dan daerah menjadi satu kesatuan dan lebih terintegrasi,” jelas Tedy.

Menurutnya, hingga saat ini Indonesia telah memiliki cadangan beras terbesar sepanjang sejarah berdirinya republik, yakni mencapai 4,3 juta ton. Capaian ini menjadi pijakan kuat untuk melangkah lebih jauh menuju swasembada pangan.

Kementan juga terus menggencarkan berbagai program strategis, seperti pencetakan sawah baru seluas 225.000 hektare secara nasional, optimalisasi lahan rawa dan non-rawa, serta perbaikan jaringan irigasi.

“Pencetakan sawah berarti membangun lahan baru yang sebelumnya belum dimanfaatkan. Sementara optimalisasi lahan bertujuan meningkatkan indeks pertanaman (IP) dari IP1 menjadi IP2, bahkan IP3, agar produksi meningkat,” ungkap Tedy.

Selain itu, pemerintah juga menggarap pemanfaatan lahan kering melalui program kompanisasi dengan target satu juta hektare dan memberikan bantuan benih unggul. Diharapkan, dalam setahun petani dapat melakukan dua hingga tiga kali masa tanam.

Sosialisasi ini diharapkan menjadi momentum memperkuat sinergi lintas sektor serta mempersiapkan para penyuluh untuk menjadi penggerak utama menuju kemandirian dan ketahanan pangan nasional.

Sementara itu Direktur Polbangtan Manokwari, O’eng Anwarudin menyampaikan pendayagunaan penyuluh pertanian adalah keputusan strategis nasional untuk memperkuat sistem penyuluhan dan mendekatkan lapangan pada kebijakan pusat.

“Ini bukan sekadar perubahan administratif, tetapi transformasi struktur, kompetensi, dan teknologi untuk menjadikan penyuluh sebagai tulang punggung percepatan pertanian nasional. Dengan sinergi seluruh pihak, swasembada pangan bukan sekadar target jangka panjang, melainkan cita-cita yang siap diwujudkan bersama,” ujar O’eng. (MRN/RR/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)