Minggu, Juli 27, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Gubernur Papua Barat Kembali Pertanyakan Komitmen Pempus Soal Pembangunan Kantor DPRP dan MRPB

Orideknews.com, Manokwari Pemerintah Provinsi Papua Barat memastikan pembangunan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRP) akan mulai dilaksanakan pada tahun anggaran 2026. Hal ini ditegaskan oleh Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, usai Rapat Paripurna bersama DPRP. Kamis, (24/7/25) malam.

Menurut Gubernur, langkah awal pembangunan ini akan dilakukan dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat lembaga legislatif di Papua Barat.

“Yang disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRP Papua Barat menjadi catatan penting bagi pemerintah. APBD 2026 akan kita gunakan untuk memulai tahap pertama pembangunan kantor DPRP,” kata Gubernur Mandacan.

Ia menjelaskan bahwa pembangunan kantor DPRP dan juga Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) sebenarnya merupakan bagian dari komitmen pemerintah pusat pasca peristiwa rasisme yang terjadi tahun 2019. Kala itu, Kementerian Keuangan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan kesediaannya untuk membangun fasilitas kelembagaan di Papua dan Papua Barat.

“Memang kita tidak bangun dari awal karena pemerintah pusat menyatakan komitmen untuk membantu. Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut untuk kantor DPRP dan MRPB. Yang sudah dibangun baru di Papua, seperti di Wamena, juga pasar di Fakfak dan Lapas di Kota Sorong,” jelasnya.

Gubernur menyayangkan belum terealisasinya pembangunan tersebut di Papua Barat. Oleh karena itu, ia berencana mengajak Ketua DPRP dan MRPB untuk segera bertemu langsung dengan Menteri Keuangan dan Menteri PUPR agar pembicaraan sebelumnya dapat ditindaklanjuti.

“Dalam waktu dekat saya akan ajak Ketua DPRP dan MRPB untuk bersama-sama ke Jakarta bertemu dengan Menteri Keuangan dan Menteri PUPR agar komitmen yang sudah disampaikan bisa segera direalisasikan,” tutup Gubernur. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)