Minggu, Juli 27, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Sidang Uji Materi UU Sisdiknas dan UU Dikti, Senator Filep: Standar Mutu Harus Diiringi Pemerataan Akses Pendidikan

JAKARTA – Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma mencermati jalannya sidang uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) di Mahkamah Konstitusi (MK), yang kini tengah menjadi perhatian publik. Salah satu isu yang mengemuka dalam sidang tersebut adalah peran Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) dalam sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi Indonesia.

Dalam keterangannya kepada media, Kamis (24/7/2025), Filep menyampaikan dukungannya terhadap standarisasi mutu pendidikan tinggi, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun melalui pelibatan masyarakat. Namun, ia menekankan pentingnya dukungan nyata terhadap perguruan tinggi di daerah, agar mampu memenuhi standar tersebut secara adil dan proporsional.

“Pada prinsipnya saya mendukung adanya standar mutu pendidikan tinggi, termasuk melalui pelibatan LAM. Tapi yang tidak kalah penting adalah bagaimana pemerintah dan pihak swasta mendukung kesiapan perguruan tinggi di daerah-daerah, agar mereka juga bisa memenuhi standar itu,” ujarnya.

Senator asal Papua Barat itu menilai, perdebatan terkait standar mutu berada di hilir, sementara akar persoalan pendidikan – terutama di wilayah Indonesia Timur – masih sangat kompleks dan belum tertangani secara menyeluruh. Ia menyebut tantangan seperti minimnya infrastruktur, kurangnya tenaga pendidik berkualitas, terbatasnya akses teknologi dan sumber literasi, hingga lemahnya sistem penjaminan mutu internal perguruan tinggi di daerah.

“Standar mutu nasional akan terasa kurang bermakna bila infrastruktur dan kapasitas SDM di banyak kampus daerah belum memadai. Kita perlu penguatan menyeluruh dari hulu hingga hilir agar pendidikan di daerah bisa berkembang setara,” tegas doktor hukum lulusan Universitas Hasanuddin ini.

Filep juga menyoroti kesenjangan pendidikan antara wilayah barat dan timur Indonesia. Menurutnya, kebijakan afirmasi dari pemerintah harus benar-benar implementatif dan menyentuh kebutuhan riil di lapangan.

“Kalau kita bicara keadilan pendidikan, maka akses harus merata. Jangan sampai standar nasional justru jadi beban bagi kampus-kampus kecil yang infrastrukturnya belum memadai. Apalagi jika muncul indikasi praktik jual beli akreditasi yang mencederai nilai-nilai dunia pendidikan,” tegasnya.

Ia berharap seluruh pihak yang terlibat dalam penjaminan mutu pendidikan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan transparansi. “Jangan sampai dunia pendidikan kita tercemar oleh praktik transaksional. Pendidikan itu semestinya membebaskan, bukan memaksa atau memeras,” ucap Filep.

Sebagaimana diketahui, uji materi terhadap UU Sisdiknas dan UU Dikti saat ini tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi. Perkara ini diajukan oleh Badan Kerja Sama Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia (BKS Dekan FH-PTN) bersama delapan dosen dan tiga mahasiswa. Para pemohon mempertanyakan dualisme sistem akreditasi antara pemerintah dan LAM, yang dinilai berpotensi menimbulkan perbedaan standar dan membuka celah praktik tidak sehat.

Dalam sidang, Mendikbudristek bidang Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Brian Yuliarto, membantah bahwa pelibatan LAM merupakan bentuk pelepasan tanggung jawab negara. Ia menjelaskan bahwa keberadaan LAM justru bertujuan mendorong tata kelola pendidikan tinggi yang lebih transparan dan bebas konflik kepentingan.

“LAM bukan hanya lembaga penjamin mutu, tapi bagian dari transformasi sistem pendidikan agar selaras dengan standar global. Konstitusi juga memberikan ruang kebijakan (open legal policy) kepada pembentuk undang-undang untuk menetapkan sistem pendidikan nasional,” jelas Brian.

Ia menegaskan, meskipun sistem pendidikan ditetapkan oleh negara, pengembangan ilmu pengetahuan tetap merupakan ranah bersama antara negara dan masyarakat. (***/ALW/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)