Orideknews.com, Manokwari, – Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR Papua Barat) menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2025 dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2024 serta penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, Kamis (24/7/2025).
Wakil Ketua I DPR Papua Barat, Syamsuddin Seknun, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan, melalui fungsi pengawasan dan anggaran yang dimiliki legislatif.
“DPR Papua Barat terus mengoptimalkan fungsi anggaran melalui pembahasan bersama TAPD dan melakukan koordinasi antar alat kelengkapan dewan untuk memastikan program pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Papua Barat,” ujarnya.
Staf Ahli BPK RI Bidang Manajemen Risiko, Heri Subowo, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil audit atas laporan keuangan tahun 2024, BPK RI kembali memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) untuk Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Ia menyebut, pemeriksaan ini dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, yang memberi mandat kepada BPK untuk melakukan audit atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Dalam paparannya, Heri Subowo mengungkapkan sejumlah poin penting dari LHP BPK.
Realisasi belanja dan transfer sebesar Rp4,72 triliun 93,75 persen dari anggaran sebesar Rp5,03 triliun.
Silpa sebesar Rp133,94 miliar atau turun 64,59 persen dari Silpa tahun lalu sebesar Rp378,29 miliar.
Total aset sebesar Rp15,47 triliun atau turun Rp10,56 persen banyaknya aset tahun lalu sebesar Rp17,29 triliun.
Kemudian total kewajiban sebesar Rp185,44 miliar atau turun sekitar 24,97 persen dari kewajiban tahun lalu sebesar Rp247,14 miliar.
Ekuitas mencapai Rp15,20 triliun atau turun sekitar 10,34 persen dari Ekuitas tahun lalu sebesar Rp17,80 Triliun.
Namun, BPK menemukan sejumlah persoalan signifikan yang memengaruhi kewajaran laporan keuangan, di antaranya, Belanja barang dan jasa tidak sesuai ketentuan senilai Rp9,72 miliar.
Meskipun telah dikembalikan Rp8,6 miliar
Sisa temuan tahun 2023 yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp7,43 miliar
Belanja tanpa bukti yang sah senilai Rp12,37 miliar sehingga BPK tidak dapat memastikan kewajaran nilai tersebut.
“Walaupun masih berstatus WDP, namun jumlah pengecualian tahun ini berkurang. Jika tahun lalu ada enam permasalahan, sekarang hanya satu masalah utama,” ujar Heri Subowo.
BPK RI memberikan rekomendasi kepada Gubernur Papua Barat agar memerintahkan Sekretaris Daerah dan para Kepala Dinas, terutama Dinas Pendidikan, untuk meningkatkan pengawasan, serta memastikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara menjalankan tugas sesuai ketentuan.
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menyatakan bahwa LHP BPK menjadi pedoman penting untuk memperbaiki pengelolaan keuangan kedepannya. Ia berkomitmen seluruh jajaran pemerintah daerah dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi.
“Kami menyadari opini WDP ini harus menjadi cambuk untuk melakukan perbaikan yang lebih serius. Tahun 2024 adalah periode berat, namun kami tetap berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan,” tegasnya.
Gubernur juga berharap bahwa sinergi antara eksekutif, legislatif, dan BPK akan terus terjalin untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel.
“Dengan semakin baiknya pengelolaan keuangan, kami yakin kinerja penyelenggaraan pemerintahan juga akan ikut meningkat,” tutup Gubernur. (ALW/ON).




