Orideknews.com, Manokwari, – Alberth Nakoh, S.Pd., M.M, menegaskan dirinya masih secara sah masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Papua Barat.
Pernyataan itu disampaikannya usai mengikuti apel Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat pada Senin (21/7/2025). Sebelumnya ia juga terpantau mengikuti apel pada Jum’at, 18 Juli 2025.
Nakoh mengatakan, hingga saat ini belum ada keputusan tertulis mengenai pemberhentian dirinya dari jabatan tersebut. Ia bahkan mengaku tetap menjalankan tugas-tugas sebagai Kadishub, termasuk tanggung jawab sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Sesuai dengan SK Plt Nomor: 800.1.3.3/21/Plt/2025 tertanggal 16 Juni 2025, saya diberikan tugas sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM. Namun, belum ada surat pemberhentian saya sebagai Kadishub Papua Barat. Maka secara hukum, saya masih menjabat sebagai Kadishub,” ujar Nakoh kepada awak media.
Ia merujuk pada edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan bahwa pelaksana tugas (Plt) tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan strategis yang berdampak pada status hukum, termasuk penandatanganan kontrak dan kebijakan keuangan.
Nakoh juga menggarisbawahi poin 4 yang tertuang dalam SK Plt Kepala Dinas yang menyebutkan, pelaksana tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran.
“Poin keempat dalam SK Plt sudah jelas menyatakan Plt tidak boleh menandatangani hal-hal yang berdampak hukum. Kewenangan itu tetap pada pejabat definitif,” tegasnya.
Nakoh juga menjelaskan, dirinya dan Plt. Kepala Dinas yang ditunjuk, Markus Lukas Sabarofek, telah menjalankan tugas masing-masing sesuai porsi dan batas kewenangan.
“Tinggal kami bagi tugas, mana yang menjadi tanggung jawab Plt dan mana yang saya kerjakan sebagai pejabat definitif,” katanya.
Menyoal mutasinya sebagai staf ahli dengan dasar usai pensiun, dikatakan Nakoh ia pensiun pada Mei 2026.
Penunjukan Markus Sabarofek sebagai Plt Kadishub tertuang dalam SK Gubernur Papua Barat Nomor: 800.1.3.3/16/Plt/2025 tertanggal 2 Juni 2025, di mana ia diminta melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas Kadishub sembari tetap menjabat sebagai Kepala Bidang Pengembangan Perkeretaapian.
Markus Lukas Sabarofek yang dihubungi terkait kewenangan sesuai SK Gubernur, belum memberikan respon.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Barat, Herman Sayori, saat dihubungi menyampaikan bahwa, dirinya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena masih berada di Jakarta.
“Saya masih di Jakarta, ada urusan di Kemenpan. Nanti setelah kembali baru saya koordinasi langsung dengan Gubernur dan Sekda,” ujarnya melalui sambungan telepon, Senin, (21/7/25). (ALW/ON).