Senin, Juli 21, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Advokat MA Minta Alberth Nakoh Hormati Keputusan Gubernur, Hindari Dualisme Kepemimpinan di Dishub Papua Barat

Orideknews.com, Manokwari – Advokat senior di tanah Papua, Metuzalak Awom (MA), angkat bicara terkait polemik dualisme kepemimpinan yang terjadi di Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Papua Barat.

Awom menegaskan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Alberth Nakoh, wajib tunduk dan patuh terhadap keputusan Gubernur sebagai bentuk penghormatan terhadap sistem birokrasi dan aturan yang berlaku.

“Taat aturan, apalagi beliau adalah ASN yang telah lama di birokrasi. Jadi harus berbesar hati menerima keputusan Gubernur, karena itu adalah bagian dari kebijakan,” ujar Awom, Senin (21/7/25).

Awom menilai, upaya mempertahankan jabatan oleh Nakoh justru berpotensi menimbulkan konflik kewenangan dan dualisme kepemimpinan dalam internal Dishub Papua Barat.

Ia lantas mempertanyakan motif di balik sikap tersebut, mengingat posisi Kadishub telah diisi oleh pelaksana tugas (Plt) berdasarkan SK Gubernur.

“Kalau beliau bersikeras bertahan, pertanyaannya? hal apa yang menyebabkan beliau tetap ingin di posisi itu? Apakah ada pekerjaan yang belum selesai? Padahal sudah diberikan kepercayaan menjadi Staf Ahli Gubernur. Hormati bagian itu agar tidak terjadi dualisme kepemimpinan,” ucapnya.

Awom mengingatkan bahwa setiap kebijakan kepala daerah telah melalui pertimbangan hukum dan administratif, sehingga ASN tidak bisa seenaknya menolak. Menurutnya, Plt yang ditunjuk sudah diberikan kewenangan sesuai dengan surat keputusan (SK), dan kebijakan itu wajib dijalankan.

“Baca kembali Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Banyak hal sudah diatur. Tidak bisa bersikeras mempertahankan jabatan tanpa dasar hukum yang kuat,” lanjutnya.

Awom menyarankan, jika Nakoh merasa dirugikan oleh keputusan Gubernur, maka langkah hukum adalah jalur yang tepat. Ia menyebut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara memberikan ruang bagi pejabat yang ingin menggugat keputusan administrasi.

“Kalau tidak puas, silakan tempuh jalur hukum. Jangan membangun opini yang bisa menghambat kerja Plt, Pak Markus Sabarofek. Itu justru berpotensi mengganggu roda pemerintahan,” imbuhnya.

Ia kembali menegaskan bahwa, keputusan Gubernur bukan dibuat asal-asalan, dan jika Alberth Nakoh tidak menerima keputusan tersebut, maka secara etika birokrasi ia bisa dianggap membangkang.

“Kalau beliau menghormati Gubernur, terimalah keputusan itu dengan lapang dada. Kalau tidak, berarti beliau membangkang terhadap pimpinan. Sudahlah, bersyukur atas apa yang sudah diberikan oleh Tuhan dan Gubernur,” tambah Awom.

Nakoh Klaim Masih Kadishub Secara Sah

Sementara itu, Alberth Nakoh, S.Pd., M.M., menyatakan dirinya masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat secara sah. Pernyataan itu disampaikannya usai mengikuti apel ASN di lingkungan Pemprov Papua Barat pada Senin (21/7/2025).

Menurut Nakoh, meskipun dirinya telah menerima SK penugasan sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM tertanggal 16 Juni 2025, namun hingga kini belum ada surat pemberhentian dirinya sebagai Kadishub.

“Secara hukum saya masih menjabat sebagai Kadishub karena belum ada surat pemberhentian. SK Plt itu tidak serta-merta mencabut jabatan definitif saya,” ujar Nakoh.

Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 serta edaran BKN yang menyebutkan bahwa Plt tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan strategis yang berdampak hukum, termasuk dalam hal keuangan dan kepegawaian.

Nakoh juga menegaskan bahwa pelaksana tugas tidak boleh mengambil tindakan strategis yang mengubah status hukum pada aspek organisasi maupun anggaran. Oleh karena itu, ia masih menjalankan fungsi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Dalam SK Plt disebutkan bahwa Plt tidak boleh mengambil keputusan strategis. Itu artinya kewenangan hukum tetap dipegang oleh pejabat definitif,” bebernya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya dan Plt Kadishub, Markus Sabarofek, telah membagi tugas sesuai batas kewenangan masing-masing. “Tinggal kami atur mana yang dikerjakan Plt dan mana yang saya kerjakan sebagai pejabat definitif,” ujarnya.

Penunjukan Markus Sabarofek sebagai Plt Kadishub tertuang dalam SK Gubernur Nomor: 800.1.3.3/16/Plt/2025 tertanggal 2 Juni 2025. Sabarofek tetap menjabat sebagai Kepala Bidang Pengembangan Perkeretaapian sembari menjalankan tugas Plt.

Di sisi lain, Kepala BKD Papua Barat, Herman Sayori, belum memberikan keterangan resmi. Saat dikonfirmasi, Sayori menyampaikan bahwa dirinya masih berada di Jakarta dan akan melakukan koordinasi lebih lanjut setelah kembali ke Manokwari.

“Saya masih di Jakarta, nanti setelah kembali baru saya koordinasi langsung dengan Gubernur dan Sekda,” singkat Sayori, Senin (21/7/2025). (ALW/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)