Jumat, Juli 18, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

DPRP Papua Barat Minta OPD Proaktif dalam Pendalaman LKPJ 2024

Orideknews.com, Manokwari, — Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat, Syamsuddin Seknun, menyampaikan bahwa capaian yang disampaikan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024 oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat harus diuji kebenarannya di lapangan dan dikaji lebih dalam berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pernyataan itu disampaikan Seknun usai rapat paripurna istimewa DPR Papua Barat yang digelar di salah satu hotel di Manokwari, Selasa (15/7/2025). Dalam rapat tersebut, LKPJ disampaikan oleh Sekretaris Daerah Papua Barat, Ali Baham Temongmere, mewakili Gubernur Dominggus Mandacan.

Menurut Seknun, meskipun pemerintah mengklaim adanya sejumlah capaian luar biasa dalam laporan LKPJ 2024 khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur DPR tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pendalaman guna memastikan keselarasan data administratif dengan realitas di lapangan.

“Yang kita harapkan, apa yang dilaporkan oleh Sekda selaras dengan realitas di lapangan, bukan sekadar angka-angka administratif,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa DPRP memiliki waktu sekitar 30 hari kerja untuk membedah dan mendalami isi LKPJ tersebut. Dalam proses ini, Seknun berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Papua Barat bisa bersikap proaktif.

“Mungkin dalam pendalaman ini akan ada masukan yang menjadi penguatan bagi eksekutif dalam menyusun dan memperbaiki program-program ke depan,” ujarnya.

Seknun menyatakan bahwa dalam setiap perencanaan anggaran dan program, tentu ada kekuatan dan kelemahan. Oleh karena itu, masukan dari DPR melalui proses pendalaman harus dijadikan bahan evaluasi bagi pihak eksekutif.

“Di dalam perencanaan ini tentu ada plus minusnya, tetapi dari apa yang dilaporkan, Pemerintah banyak menyampaikan capaian luar biasa. Harapannya, capaian ini benar-benar bisa dibuktikan di lapangan,” tutupnya. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)