Senin, Januari 26, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

RI Sepakat Impor Produk Pertanian AS Rp74 Triliun, Mentan Pastikan Tidak Ganggu Ketahanan Pangan

Jakarta – Pemerintah Indonesia menyepakati impor produk pertanian dari Amerika Serikat (AS) dengan nilai mencapai 4,5 miliar dollar AS atau sekitar Rp74,25 triliun. Kesepakatan ini merupakan bagian dari perjanjian dagang baru yang juga mencakup penurunan tarif resiprokal dari 32 persen menjadi 19 persen.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memastikan bahwa impor tersebut tidak akan mengganggu program ketahanan pangan nasional.
“Saya kira enggak ada masalah,” kata Amran kepada wartawan di Gedung RRI, Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Amran menegaskan, pelaksanaan impor tetap membutuhkan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian. Artinya, produk pertanian dari AS tidak serta-merta langsung masuk ke Indonesia.
“Contoh salah satunya jagung, kalau kita cukup dari produksi dalam negeri, ya tidak impor. Itu enggak masalah. Ini posisi yang sangat baik,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump melalui platform Truth Social, Selasa (15/7), mengumumkan isi perjanjian dagang baru antara AS dan Indonesia. Dalam perjanjian itu, Indonesia berkomitmen membeli energi AS senilai 15 miliar dollar AS (sekitar Rp247,5 triliun), produk pertanian 4,5 miliar dollar AS (Rp74,25 triliun), serta 50 unit pesawat Boeing, sebagian besar tipe Boeing 777.

Trump juga menyebut tarif 19 persen akan tetap dikenakan pada semua barang Indonesia yang masuk ke AS. Sebaliknya, produk asal AS yang masuk ke Indonesia akan dibebaskan dari hambatan tarif maupun non-tarif.
“Indonesia akan membayar tarif sebesar 19 persen kepada Amerika Serikat untuk semua barang yang mereka ekspor ke kami. Sedangkan ekspor AS ke Indonesia harus bebas tarif dan non-tarif,” tulis Trump. (RR/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)