Orideknews.com, Manokwari, – Sebanyak 338 mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari secara resmi dilepas untuk melaksanakan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) selama satu bulan di tiga kabupaten yakni Manokwari, Manokwari Selatan, dan Teluk Wondama.

Pelepasan mahasiswa dilakukan oleh Ketua STIH Manokwari, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum yang diwakili oleh Pj Ketua STIH, Marius Sakmaf, S.H., M.H, dalam upacara yang digelar pada Kamis (17/7/25). Dalam sambutannya, Marius menyampaikan bahwa mahasiswa harus menjaga nama baik almamater selama melaksanakan tugas pengabdian di masyarakat.
“Atas nama Ketua STIH, saya melepas secara resmi para mahasiswa KKN ke lokasi masing-masing. Saya mengingatkan kembali pesan Ketua saat pembekalan agar mahasiswa tetap menjaga etika, berkoordinasi dengan dosen pembimbing lapangan, serta menjunjung tinggi nama baik kampus,” tegas Marius.
Ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan KKN kali ini disesuaikan dengan kemampuan finansial mahasiswa. Oleh karena itu, fokus utama program KKN adalah pada sosialisasi hukum kepada masyarakat. Sementara kegiatan fisik tidak menjadi prioritas utama karena keterbatasan anggaran.
Sementara itu, Ketua Panitia KKN Tahun Akademik 2025/2026 yang juga menjabat sebagai Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) STIH Manokwari, Anthon Rumbruren, S.H., M.H, menyampaikan bahwa sebanyak 338 mahasiswa telah terbagi dalam beberapa kelompok berdasarkan hasil survei lokasi pra-KKN.
“Setiap kelompok terdiri dari 10 hingga 20 mahasiswa dan telah dibagi ke sejumlah distrik dan kampung di tiga kabupaten. Penempatan mahasiswa dilakukan berdasarkan hasil koordinasi panitia dengan aparat kampung setempat. Di lokasi ini, mahasiswa akan tinggal dan melakukan pengabdian serta penelitian hukum di tengah masyarakat,” jelas Rumbruren. (Humas STIH Manokwari/ALW/ON)


