Rabu, Juli 16, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Bupati Pegaf Temui DJPb-BP3OKP Papua Barat, Bahas Percepatan Penyaluran Dana Otsus dan DTI

Orideknews.com, Manokwari, — Bupati Pegunungan Arfak (Pegaf), Dominggus Saiba, bersama sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), melakukan kunjungan resmi ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Papua Barat di Manokwari, Selasa (15/7/2025).

Kunjungan ini dilakukan untuk membahas hambatan yang menyebabkan keterlambatan penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Tahap I Tahun Anggaran 2025.

Dominggus bertatap muka langsung dengan Kepala DJPb Papua Barat, Moch Abdul Kobir, serta jajaran Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) wilayah Papua Barat. Dalam pertemuan itu, ia menyampaikan kekhawatiran dari para kepala kampung atas belum disalurkannya dana Otsus, padahal sudah memasuki pertengahan tahun.

“Dana Otsus yang digunakan pemerintah kampung dipertanyakan oleh para kepala kampung. Karena itu saya datang langsung untuk mendapatkan penjelasan, dan sudah menerima informasi yang baik dari kepala DJPb,” ujar Dominggus.

Menurutnya, kendala utama penyaluran dana berasal dari belum lengkapnya dokumen syarat salur, terutama laporan tahunan yang menjadi dasar pencairan.

“Saya berharap, dengan kedatangan ini, minggu depan dana Otsus sudah bisa tersalurkan agar segera didistribusikan ke OPD dan kampung-kampung yang menjadi penerima manfaat,” tambahnya.

Kepala Kanwil DJPb Papua Barat, Moch Abdul Kobir, membenarkan bahwa masih terdapat beberapa syarat penyaluran yang belum dilengkapi oleh Pemda Pegaf. Namun ia mengapresiasi kerja sama dan itikad baik dari pemerintah daerah.

“Kami menghargai usaha dari Pemda Pegaf yang sudah sangat kooperatif. Semua pihak saat ini sedang bekerja sama untuk mempercepat proses ini,” jelas Kobir.

Ia menjelaskan bahwa meskipun batas waktu pengumpulan dokumen dijadwalkan pada 15 Juli 2025, DJPb tetap memberikan ruang fleksibilitas agar dokumen bisa dilengkapi secepatnya.

“Laporan tahunan memang sudah masuk, sekarang tinggal divalidasi. Jika semua sudah lengkap dan sesuai, maka dana bisa segera disalurkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mengeluarkan surat peringatan resmi bernomor S-19/PK/PK.4/2025 kepada seluruh pemerintah daerah, termasuk Papua Barat dan kabupaten/kota di wilayahnya. Surat itu menekankan agar dokumen syarat pencairan Dana Otsus dan DTI segera dilengkapi.

Hingga 10 Juli 2025, realisasi penyaluran Dana Otsus dan DTI secara nasional baru mencapai Rp3,87 triliun atau 22,76% dari total pagu nasional. Angka ini jauh lebih rendah dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, yakni 32,87%, akibat keterlambatan pengiriman dokumen dari pemerintah daerah.

Beberapa catatan penting dari Kemenkeu terkait masalah di kabupaten Pegunungan Arfak antara lain, Laporan tahunan dan dokumen pendukung tidak sesuai format. Ketidaksesuaian antara Rencana Anggaran Pendapatan (RAP), Laporan Kinerja, dan data SIKD.

Penggunaan dana Otsus untuk belanja yang masuk dalam negative list, seperti ATK, makan-minum, dan perjalanan dinas tidak relevan. Target indikator pembangunan (IPM, RLS, stunting, dll) tidak konsisten dengan data BPS terbaru. Validasi Otsus 1% dan 1,25% belum selesai karena RAP belum rampung.

Kemenkeu memperingatkan bahwa keterlambatan ini akan berdampak serius pada penilaian kinerja daerah dan berpotensi menyebabkan penundaan pencairan dana, serta meningkatnya SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) juga pengurangan alokasi Dana Otsus dan DTI tahun anggaran 2026.

“Potensi pengurangan alokasi Dana Otsus dan DTI Tahun Anggaran 2026 karena keterlambatan ini akan memengaruhi penilaian kinerja,” tulis Jaka Sucipta, Direktur Dana Desa, Insentif, Otsus, dan Keistimewaan dalam surat tersebut.

Kemenkeu meminta agar seluruh dokumen segera dikirim ke alamat email resmi otsus.ddiokk@kemenkeu.go.id dan timdanaotsusdjpk@gmail.com paling lambat Selasa, 15 Juli 2025. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)