Oridek News

Kemenkeu Ungkap Kendala Administratif Penyaluran Dana Otsus, Gubernur Mandacan: 2 OPD Sudah Proses Dokumen

Orideknews.com, Manokwari – Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan kembali mengingatkan Pemerintah Provinsi Papua Barat serta sejumlah pemerintah kabupaten/kota untuk segera melengkapi dokumen persyaratan penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Tahap I Tahun Anggaran 2025.

Peringatan ini tertuang dalam surat resmi Nomor S-19/PK/PK.4/2025 yang ditandatangani oleh Jaka Sucipta, Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan atas nama Dirjen Perimbangan Keuangan.

Berdasarkan evaluasi hingga 10 Juli 2025, realisasi penyaluran Dana Otsus dan DTI secara nasional baru mencapai Rp3,87 triliun atau 22,76% dari total pagu. Angka ini mengalami penurunan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sudah mencapai 32,87%. Keterlambatan pengiriman dokumen dari pemerintah daerah menjadi penyebab utama lambatnya pencairan.

Dalam surat tersebut, Kemenkeu mencatat beberapa masalah administratif yang terjadi di Provinsi Papua Barat di antaranya, Rencana Anggaran Pendapatan (RAP) belum selesai. Dokumen perencanaan tidak lengkap atau tidak sah.

Ketidaksesuaian data antara Kerangka Acuan Kegiatan (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan data dalam Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD).

Pengajuan anggaran belanja operasional rutin seperti ATK, makan minum, dan peralatan kantor yang termasuk dalam negative list dana Otsus.

Honorarium untuk tim/panitia/moderator yang tidak memiliki dasar hukum jelas, bahkan diberikan kepada ASN untuk kegiatan yang merupakan bagian dari tugas fungsionalnya.
Penggunaan dana Otsus untuk belanja lembur dan pembelian laptop, yang tidak diperbolehkan.

Pengajuan perjalanan dinas ke Jakarta untuk hampir semua kegiatan, meski bisa dilakukan secara daring. Banyak kegiatan bersifat seremonial dan konsumtif, yang tidak relevan dengan program pembangunan.

Kemenkeu memperingatkan bahwa keterlambatan ini dapat berakibat pada penundaan pencairan dana, meningkatnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), serta pengurangan alokasi dana pada tahun anggaran berikutnya karena dinilai buruk dalam aspek kinerja.

“Potensi pengurangan alokasi Dana Otsus dan DTI Tahun Anggaran 2026 karena keterlambatan ini akan memengaruhi penilaian kinerja,” tulis Jaka Sucipta dalam surat tersebut.

Kemenkeu meminta pemerintah daerah segera melengkapi dan mengirim dokumen ke alamat email resmi otsus.ddiokk@kemenkeu.go.id timdanaotsusdjpk@gmail.com, Batas waktu pengiriman ditetapkan paling lambat Selasa, 15 Juli 2025.

Menanggapi surat tersebut, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyelesaikan proses pelaporan akhir tahun 2024 dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Tadi malam saya konfirmasi dengan Bappeda dan OPD terkait bersama Pak Sekda. Ada dua OPD yang belum menyelesaikan pertanggungjawaban. Mudah-mudahan jam 12 malam tadi sudah selesai,” kata Dominggus saat memimpin apel, Senin (14/7/25).

Ia mengaku, jika pertanggungjawaban dari dua OPD tersebut sudah lengkap, maka pemerintah provinsi akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Dirjen Perimbangan Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat proses pencairan Dana Otsus Tahap I.

“Kalau dua OPD itu sudah selesai, maka bisa segera ditransfer,” tambahnya. (ALW/ON).