Selasa, Juli 15, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Beberkan Sejumlah Hal, Kemenkeu Ultimatum Pemprov Papua Barat Termasuk 6 Kabupaten Soal Dana Otsus dan DTI

Orideknews.com, Manokwari, – Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan kembali mengingatkan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan sejumlah pemerintah kabupaten untuk segera melengkapi dokumen syarat penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Tahap I Tahun Anggaran 2025.

Surat resmi bernomor S-19/PK/PK.4/2025 itu ditandatangani oleh Jaka Sucipta selaku Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan atas nama Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

Berdasarkan evaluasi per 10 Juli 2025, realisasi penyaluran Dana Otsus dan DTI secara nasional baru mencapai Rp3,87 triliun atau 22,76% dari total pagu, menurun signifikan dibanding periode yang sama tahun lalu yang mencapai 32,87%. Salah satu penyebab utamanya adalah keterlambatan pemerintah daerah dalam menyampaikan dokumen persyaratan.

Provinsi Papua Barat dan enam kabupaten/kota di wilayahnya tercatat masih menghadapi berbagai permasalahan yang menghambat proses validasi dan penyaluran dana tersebut, di antaranya

Provinsi Papua Barat, validasi seluruh jenis dana (Otsus 1%, Otsus 1,25%, dan DTI) belum tuntas akibat Dokumen perencanaan tidak lengkap atau tidak sah.

Ketidaksesuaian data antara KAK, RAB, dan SIKD. Banyak kegiatan memuat belanja operasional rutin yang masuk daftar negatif PMK 33/2024. Selanjutnya belanja tidak sesuai peruntukan dan honorarium ASN tanpa dasar hukum.

Kabupaten Kaimana, Masih dalam proses validasi karena perlu konfirmasi manual atas DPA/RKA.

Kabupaten Teluk Wondama, terdapat perbedaan signifikan antar dokumen laporan, serta laporan kinerja tidak sesuai format yang ditentukan. Dokumen pendukung kegiatan strategis juga belum lengkap.

Kabupaten Pegunungan Arfak, permasalahan meliputi ketidaksesuaian data antar dokumen, belum disampaikannya rekening khusus tiap jenis dana, dan kesalahan dalam penetapan indikator seperti stunting yang justru meningkat.

Kabupaten Teluk Bintuni, belum menyampaikan laporan tahunan sama sekali, meskipun telah mengirimkan lembar validasi RAP-APBD.

Kabupaten Fakfak, surat penyampaian syarat salur belum sesuai ketentuan PMK 33/2024, serta belum menyampaikan lembar validasi yang ditandatangani.

Terakhir, kabupaten Manokwari, seluruh proses validasi belum berjalan karena laporan tahunan tidak sesuai format, belum dilampirkannya rekening koran, dan terdapat ketidaksesuaian data pagu dan RAB. Penggunaan dana Otsus juga masih ditemukan untuk kegiatan yang bersifat konsumtif dan non-substansial.

Dalam surat itu, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa keterlambatan penyampaian dokumen akan berdampak pada Penundaan penyaluran Dana Otsus dan DTI yang bisa memicu peningkatan SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran).

“Potensi pengurangan alokasi Dana Otsus dan DTI Tahun Anggaran 2026 karena keterlambatan ini akan memengaruhi penilaian kinerja,” tulis Jaka Sucipta.

Kementerian Keuangan juga menghimbau Pemda segera menyampaikan kelengkapan dokumen ke email resmi otsus.ddiokk@kemenkeu.go.id dan timdanaotsusdjpk@gmail.com paling lambat Selasa, 15 Juli 2025. (ALW/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)