Sabtu, Juli 12, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Siap Diluncurkan Pemprov Papua Barat, 147 Koperasi Desa Merah Putih Sudah Berbadan Hukum

Orideknews.com, MANOKWARI – Pemerintah Provinsi Papua Barat akan meluncurkan program Koperasi Desa Merah Putih pada 19 Juli 2025 mendatang. Peluncuran perdana akan digelar di Manokwari dan diresmikan langsung Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, bersama Bupati Manokwari, Hermus Indou.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Papua Barat, Enos Aronggear, menjelaskan bahwa hingga Jumat (11/7/2025), sebanyak 147 koperasi desa telah resmi berbadan hukum dari total target 824 unit di seluruh provinsi Papua Barat.

“Peluncuran ini menjadi langkah awal yang penting dalam pengembangan koperasi berbasis desa di Papua Barat. Dari target 824 koperasi, saat ini sudah ada 147 yang berbadan hukum,” ujar Enos di Manokwari, Jum’at, (11/7/25).

Terkait pendanaan program, Enos menegaskan bahwa urusan anggaran sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat. Sementara itu, tugas Dinas Koperasi dan UMKM di daerah adalah memastikan proses pembentukan koperasi berjalan sesuai arahan, termasuk fasilitasi administrasi hukum.

“Kami hanya diberi tugas untuk membentuk koperasi desa merah putih, termasuk berkoordinasi dengan kabupaten dan memfasilitasi kehadiran notaris di daerah,” jelasnya.

Beberapa kabupaten yang belum ada Notaris seperti Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Kaimana, dan Teluk Wondama. Pemerintah daerah bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kumham) Papua Barat dalam proses legalisasi koperasi dengan menghadirkan notaris.

“Melalui kerja sama ini, notaris dapat langsung menginput data koperasi ke sistem website Kumham, sehingga informasi dapat diperoleh secara real-time,” ungkap Enos.

Program Koperasi Desa Merah Putih ini digagas Presiden Prabowo Subiyanto untuk memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pengembangan koperasi di tingkat desa.

“Diharapkan, keberadaan koperasi ini dapat menjadi motor penggerak ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa atau Kampung sehingga kami himbau bagi kepala Kampung agar dapat bekerjasama dengan semua perangkat untuk proses legalitas dipercepat,” pesan Enos. (ALW/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)