Orideknews.com, Manokwari, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Kampus II SMK Kehutanan Manokwari di Sorong Tahun Anggaran 2023, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., Jum’at, (11/7/25) dalam keterangan pers menyebutkan, sejak 18 Juni 2025 tim penyelidik telah melakukan serangkaian kegiatan intensif untuk mencari dan menemukan peristiwa pidana dalam proyek yang didanai dari Sertifikat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan pagu anggaran sebesar Rp67,94 miliar.
Proyek pembangunan Kampus II tersebut dilaksanakan oleh PT. Relis Sapindo Utama Cabang Manokwari, berdasarkan kontrak tertanggal 15 September 2023 dengan nilai awal Rp62,35 miliar.
“Dalam proses pelaksanaannya, proyek ini mengalami tiga kali perubahan kontrak (addendum) yang mencakup penambahan dan pengurangan pekerjaan, perubahan biaya menjadi sesuai dengan pagu, serta perpanjangan waktu pelaksanaan hingga 29 November 2024,” kata Syarifuddin.
Lanjutnya, Namun hingga kontrak berakhir, progres pekerjaan fisik baru mencapai 84,40 persen, dengan pembayaran yang telah dilakukan sebesar Rp49,13 miliar. Proyek ini kemudian diputus kontraknya pada 8 Januari 2025.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan oleh ahli konstruksi pada 3 Juli 2025, ditemukan adanya total selisih kurang terhadap kuantitas dan kualitas volume pekerjaan yang telah terpasang senilai Rp16,47 miliar,” ungkap Syarifuddin.
Atas dasar temuan tersebut, penyidik menyimpulkan telah terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-04/R.2/Fd.2/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025.
Syarifuddin menyatakan, dalam tahap penyidikan ini, Kejati Papua Barat akan melakukan serangkaian langkah guna mengumpulkan alat bukti tambahan, memperjelas tindak pidana yang terjadi, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab. (ALW/ON).