Orideknews.com, Manokwari, – Kejaksaan Tinggi Papua Barat secara resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Dermaga Apung HDPE Marampa ke tahap penyidikan. Proyek ini dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat dalam dua tahap pada tahun anggaran 2016 dan 2017.
Langkah tersebut diambil setelah serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-65/R.2/Fd.1/04/2020 tanggal 30 April 2020, yang kemudian diperbarui melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-09/R.2/Fd.1/08/2024 tanggal 16 Agustus 2024.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H dalam keterangan persnya menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada perbuatan melawan hukum dan dugaan kerugian keuangan negara.
“Pada tahun 2016, Dinas Perhubungan melaksanakan pembangunan Dermaga Apung HDPE Marampa Tahap IV dengan nilai kontrak sebesar Rp19,3 miliar, bersumber dari Dana Otonomi Khusus,” ujarnya.
Tahun berikutnya, sambung Kajati, pembangunan dilanjutkan pada Tahap V dengan nilai kontrak sebesar Rp4,4 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Iqravisindo Teknologi selaku kontraktor pelaksana, sementara jasa konsultasi dilakukan oleh PT. Amsui Papua Karma.
“Tim penyelidik telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor, konsultan pengawas, serta dokumen pendukung lainnya,” ucapnya.
Dikatakan Kajati, pemeriksaan fisik lapangan yang melibatkan ahli konstruksi menemukan bahwa mutu beton yang digunakan tidak memenuhi spesifikasi kontrak maupun standar SNI. Hasil perhitungan menunjukkan potensi kerugian negara sebesar Rp14,35 miliar pada Tahap IV dan Rp2,78 miliar pada Tahap V.
Atas dasar bukti permulaan yang cukup, Kejaksaan Tinggi Papua Barat menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-05/R.2/Fd.2/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025.
“Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, tim akan melanjutkan pengumpulan alat bukti dan mengusut pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Kajati berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan. (ALW/ON).