Orideknews.com, Manokwari, – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari mencatat telah menerbitkan sebanyak 852 paspor selama periode Januari hingga Juni 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 555 merupakan paspor elektronik dan 297 paspor biasa.
Kepala Seksi Verifikasi Dokumen dan Pelayanan Keimigrasian, Lukie Reza Kusuma, menjelaskan bahwa jumlah tersebut terdiri atas 517 permohonan paspor baru dan 335 penggantian paspor. Namun, terjadi penurunan signifikan jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Terjadi penurunan 451 permohonan dibandingkan tahun 2024, di mana jumlahnya mencapai 1.303 permohonan penerbitan paspor,” ujar Lukie.
Lebih lanjut ia merinci, dari sisi jenis dan masa berlaku, penerbitan paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun mencapai 230 paspor, sementara paspor elektronik berdurasi 5 tahun sebanyak 325 paspor. Sedangkan untuk paspor biasa non-elektronik, hanya 35 paspor yang diterbitkan dengan masa berlaku 10 tahun, dan 262 paspor untuk masa berlaku 5 tahun.
Terkait tujuan penggunaan, Lukie mengungkapkan bahwa mayoritas paspor diterbitkan untuk keperluan wisata sebanyak 561 paspor. Disusul oleh 206 paspor untuk kegiatan umrah, 44 untuk ibadah haji, 20 untuk berobat, 13 untuk belajar, dan 8 paspor untuk bekerja.
Dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), realisasi semester I 2025 tercatat sebesar Rp626.900.000, dari target tahunan sebesar Rp825.000.000. Angka ini menurun drastis dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp1.576.350.000, melampaui target sebesar Rp499.550.000.
Lukie juga menjelaskan bahwa sejak 17 Desember 2024, biaya penerbitan paspor mengalami penyesuaian. Untuk paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun dikenakan biaya Rp950 ribu, sedangkan masa berlaku 5 tahun sebesar Rp650 ribu. Sementara itu, biaya paspor biasa 10 tahun adalah Rp650 ribu dan untuk 5 tahun Rp350 ribu.
Sebagai informasi tambahan, Lukie menyebut bahwa beberapa provinsi di Indonesia telah sepenuhnya menggunakan paspor elektronik, dan wilayah Papua dijadwalkan mengikuti kebijakan ini mulai November 2025.
“Jadi nantinya di Papua juga sudah tidak lagi menerbitkan paspor biasa. Semua akan beralih ke paspor elektronik,” tutupnya. (ALW/ON)