Orideknews.com, Manokwari – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua Barat terus memacu partisipasi kontraktor Orang Asli Papua (OAP) dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko atau Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
Kepala DPMPTSP Papua Barat, Godlief Aponno, mengatakan upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan layanan perizinan usaha yang inklusif, transparan, dan akuntabel.
“Saat ini pemerintah sudah menerapkan sistem OSS RBA, tetapi belum semua kontraktor OAP memahami penggunaannya,” ujar Godlief di Manokwari.
Untuk mengatasi kendala tersebut, DPMPTSP menginisiasi pelatihan penggunaan OSS RBA khusus bagi pengusaha jasa konstruksi OAP. Langkah ini bertujuan meningkatkan kapasitas dan literasi digital pelaku usaha agar mampu mengakses dan memanfaatkan layanan perizinan secara legal melalui platform digital.
“Peningkatan kapasitas dan literasi digital ini agar pengusaha asli Papua bisa mengambil bagian dalam kegiatan ekonomi formal,” tambahnya.
Menurut Godlief, pelatihan tersebut juga sejalan dengan kebijakan afirmatif Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, yakni melalui program Papua Barat Produktif. DPMPTSP juga memastikan seluruh pelaku usaha OAP memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yang menjadi syarat penting untuk mengakses bantuan permodalan melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Jika pelaku usaha memiliki NIB, maka dia berhak mendapatkan bantuan modal dari perbankan,” jelasnya.
Godlief menekankan pentingnya pemahaman terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), pemilihan jenis usaha yang sesuai, serta tahapan pemenuhan sertifikat standar dalam OSS RBA.
Lebih jauh, ia menyebut keterlibatan pengusaha OAP dalam pengadaan barang dan jasa milik pemerintah didukung oleh berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020, serta Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2021 dan Perda Papua Barat Nomor 1 Tahun 2022.
“DPMPTSP akan terus hadir untuk memberikan pendampingan kepada pengusaha OAP agar mampu berkembang dan bersaing,” ujarnya.
Ketua Perkumpulan Asosiasi Lokal Kontraktor Orang Asli Papua (PAL KOAP) Papua Barat, Alex Septinus Wonggor, mengapresiasi langkah pemerintah dalam menyelenggarakan bimbingan teknis tersebut. Ia berharap para peserta serius mengikuti pelatihan agar dapat menyebarkan pengetahuan yang diperoleh kepada anggota lainnya.
“Pengetahuan yang baik ini bisa kami teruskan ke anggota lainnya supaya bisa paham sistem OSS RBA,” kata Alex.
Sementara itu, Sekretaris PAL KOAP, Lewis Wanggai, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 2.741 kontraktor OAP yang telah memiliki NIB, sementara 759 lainnya masih dalam proses pengurusan.
“Kontraktor OAP kini semakin sadar bahwa kemampuan beradaptasi dengan sistem digital adalah kunci untuk bertahan dan berkembang di sektor jasa konstruksi,” tutup Lewis. (ALW/ON)