Rabu, Juli 9, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Gubernur Mandacan Serahkan Bantuan Hibah Rp45,8 Miliar kepada 111 Lembaga di Papua Barat

Orideknews.com, Manokwari — Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, M.Si secara simbolis menyerahkan bantuan hibah kepada 111 lembaga yang terdiri dari yayasan, lembaga keagamaan, dan organisasi kemasyarakatan (ormas). Penyerahan berlangsung pada Rabu (9/7/2025) dan bersumber dari anggaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesbangpol Papua Barat, Dr. Syors Albert Ortis Sanz, menjelaskan bahwa total anggaran hibah yang dikucurkan mencapai Rp45.875.071.405, berasal dari APBD Papua Barat Tahun 2025 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 53 Tahun 2025.

“Bantuan hibah ini bertujuan menunjang program dan sarana pendukung lembaga, serta memperkuat kontribusi mereka dalam mendukung pembangunan daerah,” ujar Ortis.

Ia juga mengusulkan agar Gubernur menambah anggaran untuk Kesbangpol, khususnya untuk kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program oleh para penerima hibah.

Gubernur Dominggus Mandacan menekankan pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan dana hibah. Ia mengingatkan seluruh penerima agar memanfaatkan dana sesuai peruntukan dan menyusun laporan pertanggungjawaban yang jelas.

“Hibah ini harus digunakan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Masih banyak dari tujuh kabupaten yang belum menjawab, karena menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” kata Gubernur.

Gubernur juga menyampaikan bahwa selain untuk ormas, yayasan, dan lembaga keagamaan, pemerintah provinsi pada tahun 2025 turut memberikan hibah kepada Polda Papua Barat, berupa anggaran untuk pembangunan gedung pengawasan lalu lintas.

Setiap lembaga menerima besaran bantuan yang bervariasi, disesuaikan dengan proposal dan kebutuhan yang diajukan.

“Bantuan ini harus disyukuri dan dilaksanakan sesuai dengan maksud dan tujuan dari lembaga penerima hibah,” tegas Gubernur Mandacan. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)