Orideknews.com, Manokwari — Ketua Pokja Adat Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Musa Mandacan, menyampaikan permohonan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Tambrauw agar mengembalikan empat distrik yang selama ini berada dalam wilayah administratif Tambrauw ke Kabupaten Manokwari.
Pernyataan ini ia sampaikan atas nama masyarakat adat, dengan menegaskan bahwa keempat distrik tersebut sebelumnya “dipinjamkan” untuk memenuhi syarat pemekaran Kabupaten Tambrauw.
“Wilayah administrasi empat distrik ini pada dasarnya bersifat pinjam. Itu diserahkan hanya untuk memenuhi syarat pemekaran Tambrauw. Karena itu, Bupati Tambrauw saat ini harus memahami konteks historis ini dan segera mengeluarkan surat permohonan pembatalan kepada Mendagri,” tegas Musa di Manokwari, Senin (7/7/25).
Adapun empat distrik yang dimaksud adalah Mubrani, Saukorem, Kebar, Kebar Timur, dan Senopi. Menurut Musa, sebelum pemekaran, kelima distrik tersebut secara administratif berada di bawah Pemerintah Kabupaten Manokwari.
Ia mengungkapkan bahwa aspirasi masyarakat mendesak pengembalian wilayah tersebut karena pertimbangan geografis dan akses pelayanan. Jarak tempuh yang lebih dekat ke Manokwari dibandingkan ke ibu kota Tambrauw menjadi alasan utama.
“Untuk menjual hasil kebun, berobat, atau urusan administrasi, warga lebih mudah menjangkau Manokwari. Ongkos dari Kebar ke Manokwari hanya sekitar Rp200 ribu per orang, sementara ke Sorong bisa mencapai Rp12 juta untuk sewa mobil pulang-pergi. Kondisi ini sangat memberatkan warga,” ungkap Musa.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan kunjungan langsung ke lokasi pemalangan dan menunggu respons resmi dari Bupati Tambrauw. Namun hingga kini, belum ada tanggapan yang diberikan.
Sebagai tindak lanjut, Musa menyatakan bahwa ia telah berkoordinasi dengan anggota DPR RI asal Papua Barat, Obeth Ayok, untuk mendorong agar Komisi II DPR RI turun langsung ke Manokwari Barat guna melihat kondisi di lapangan.
“Kami harap Komisi II DPR RI bisa hadir dan menyaksikan sendiri aspirasi serta kesulitan masyarakat akibat status administratif ini,” ujarnya. (ALW/ON).