Selasa, Juni 24, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Perda Pendidikan Gratis Masih Digodok, Pemkab Manokwari Disarankan Terbitkan SK Sementara Bebas Biaya Sekolah

Orideknews.com, Manokwari, — Rencana Pemerintah Kabupaten Manokwari untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis mendapat respons positif dari tokoh pemuda Arfak, Yustinus Meidotga.

Ia menyatakan apresiasinya atas langkah tersebut sebagai bentuk komitmen daerah dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“UU ini sudah berlaku sejak 2003, tetapi baru tahun 2025 ini Kabupaten Manokwari merencanakan perda pendidikan gratis. Ini adalah langkah yang sangat baik untuk melaksanakan perintah undang-undang,” ujar Yustinus, Senin (23/6/25) melalui sambungan telepon.

Meski mendukung, Yustinus menyoroti sejumlah hal penting yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Perda tersebut, terutama pemerataan fasilitas pendidikan di seluruh wilayah Kabupaten Manokwari, baik untuk sekolah negeri maupun swasta.

“Kalau pendidikan gratis berlaku untuk semua jenjang dan semua sekolah, maka akses dan kualitas pendidikan harus merata. Jangan sampai hanya sekolah di pusat kota yang kebanjiran siswa karena fasilitasnya lebih lengkap,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan soal pengawasan ketat terhadap sekolah swasta yang terlibat dalam program pendidikan gratis agar standar mutu tetap terjaga. Selain itu, mekanisme penyaluran dana ke sekolah swasta harus transparan, akuntabel, dan bebas dari potensi penyalahgunaan.

Yustinus berpendapat pemerintah agar tidak berhenti pada penyusunan regulasi semata, melainkan benar-benar memastikan implementasinya di lapangan. Ia mencontohkan banyak perda yang sudah disahkan namun tidak pernah dijalankan secara maksimal.

“Rencana ini tidak boleh berakhir di atas kertas. Penganggaran dan pengawasan harus kuat, agar pendidikan gratis benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.

Menanggapi tahun ajaran baru yang segera dimulai pada 2 Juli 2025, Yustinus menyarankan agar Pemkab Manokwari menerbitkan Keputusan Bupati tentang Pembebasan Biaya Pendidikan, sembari menunggu proses pengesahan Perda Pendidikan Gratis rampung.

“Proses pengesahan Perda ini masih panjang karena perlu persetujuan DPRD, evaluasi provinsi, hingga pengharmonisasian di tingkat pusat. Maka, agar masyarakat langsung merasakan manfaatnya, Pemkab bisa buat keputusan sementara agar pendaftaran tahun ini dibebaskan dari biaya,” ujar Yustinus.

Ia menegaskan bahwa, inisiatif pendidikan gratis adalah langkah strategis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Manokwari dan harus dijalankan dengan dukungan dari semua pihak, terutama dinas teknis dan eksekutif daerah. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)