Senin, Juni 23, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Pemda di Papua Barat Didesak Buat Regulasi Teknis, BP3OKP: Sekolah Wajib Pajang Baliho Pendidikan ‘Gratis’

Orideknews.com, Manokwari, — Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXI/2023 yang menegaskan bahwa pendidikan dasar dan menengah merupakan hak warga negara yang harus dijamin secara gratis oleh pemerintah, kini mulai ditindaklanjuti di Papua Barat.

Menyikapi hal tersebut, Anggota Pokja Papua Cerdas Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP), Drs. Arius Mofu, M.Pd, menyatakan bahwa pemerintah daerah di tanah Papua wajib menindaklanjuti amanat konstitusi tersebut.

“Apalagi di Papua kita memiliki tiga sumber pendanaan pendidikan, yakni Dana Alokasi Umum (DAU), dana dari kementerian/lembaga, dan tentu saja Dana Otsus. Jadi tidak ada alasan lagi pendidikan tidak digratiskan,” ujar Mofu, Senin (23/6/25).

Menurutnya, beban biaya pendidikan yang kerap dikeluhkan masyarakat harus segera dihapus melalui regulasi yang tegas dari pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

“Regulasinya harus dibuat, dan sekolah juga wajib terbuka. Misalnya dengan memasang baliho di depan sekolah yang menjelaskan komponen biaya mana yang digratiskan. Apakah itu seragam, pendaftaran, atau buku. Ini perlu agar masyarakat tahu dan tidak merasa dibebani secara tidak wajar,” lanjutnya.

Mofu juga menyoroti peluncuran Kartu Papua Barat Cerdas oleh Gubernur Papua Barat yang hingga kini belum disertai kejelasan tentang komponen pembiayaan pendidikan yang ditanggung dalam program tersebut.

“Kartu ini menjadi bentuk keberpihakan pada Orang Asli Papua (OAP) karena dana Otsus sejatinya untuk mereka. Tapi sampai saat ini belum ada regulasi tentang isi atau manfaat langsung dari kartu tersebut,” tegasnya.

Masyarakat yang menghadapi kendala dalam pembiayaan pendidikan disarankan untuk mengadukan ke Ombudsman Papua Barat. Namun jika tidak memungkinkan, mereka juga bisa menyampaikan langsung ke BP3OKP melalui surat atau audiensi kelompok.

“Kami siap fasilitasi pengaduan masyarakat. Kami bisa undang OPD terkait, atau bangun koordinasi dengan Inspektorat, BPK, dan BPKP. Karena tugas BP3OKP adalah melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi seluruh kebijakan yang didanai negara,” ungkap Mofu.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi telah menetapkan bahwa pembebanan biaya sekolah dalam bentuk apapun di jenjang dasar dan menengah bertentangan dengan Pasal 31 UUD 1945. Keputusan tersebut memberikan landasan hukum yang kuat bagi masyarakat untuk menuntut pendidikan gratis dan mendorong Pemda agar segera mengimplementasikannya.

“Pemerintah daerah jangan tunggu lama. Keputusan MK itu mengikat dan harus segera direspons dengan kebijakan teknis di daerah masing-masing,” tambah Mofu. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)