Kamis, Juni 19, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Ketua Komite III DPD RI Dorong Evaluasi Implementasi Perdasus DBH Migas Masyarakat Adat Teluk Bintuni

Orideknews.com, Manokwari, — Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Dr. Filep Wamafma, melakukan kunjungan kerja dan pertemuan dengan Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, pada Senin (16/6/2025). Pertemuan tersebut bertujuan untuk bersilaturahmi sekaligus menyampaikan sejumlah aspirasi serta temuan lapangan yang menjadi perhatian DPD RI.

Dalam keterangannya, Filep menyebutkan Kabupaten Teluk Bintuni merupakan salah satu fokus utama perhatiannya sejak pertama kali menjabat sebagai Anggota DPD RI pada tahun 2019, dan kembali setelah terpilih untuk periode kali ini.

“Salah satu isu penting adalah implementasi Dana Bagi Hasil (DBH) Migas 10 persen bagi masyarakat adat Teluk Bintuni. Ini sangat penting karena saya terlibat langsung dalam perancangan regulasi Otonomi Khusus, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106, yang mengatur distribusi DBH Migas kepada masyarakat adat,” jelas Filep.

Ia meminta peran Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni dalam mengawal implementasi kebijakan ini agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat adat, khususnya tujuh suku asli yang mendiami wilayah Teluk Bintuni.

Meski alokasi DBH Migas 10 persen tergolong besar, menurut Filep, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait mekanisme penyalurannya. Karena itu, dalam pertemuan tersebut ia mendorong Pemerintah Daerah untuk mengevaluasi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) terkait, terutama dalam aspek distribusi dana untuk masyarakat adat.

“Kita berharap, 10 persen DBH Migas itu benar-benar sampai ke masyarakat dan digunakan untuk mendukung kegiatan adat, ekonomi, serta peningkatan kesejahteraan tujuh suku adat di Teluk Bintuni,” ungkapnya.

Menanggapi hal ini, Bupati Teluk Bintuni menyambut baik masukan dari Ketua Komite III DPD RI dan berkomitmen membentuk tim khusus untuk mengkaji lebih dalam regulasi dan implementasi DBH Migas.

Tim ini nantinya juga akan melibatkan akademisi dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari untuk memberikan masukan dari sisi hukum dan tata kelola. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)