Selasa, Juni 17, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Kejati Terbitkan Sprin Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada di KPU Papua Barat

Orideknews.com, MANOKWARI, — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat resmi memulai penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat dan KPU Kabupaten Fakfak.

Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprin) untuk kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

“Sprin sudah keluar. Ada dua KPU yang kami bidik, yaitu KPU provinsi dan satu KPU kabupaten,” ujar Abun saat ditemui di Manokwari, Selasa (17/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait di KPU Papua Barat dan KPU Fakfak akan dimulai pekan depan guna mengumpulkan bukti awal yang akan menentukan apakah kasus ini layak naik ke tahap penyidikan.

Karena faktor geografis, pemeriksaan terhadap KPU Fakfak akan dilakukan di Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat Daya.

“Jarak Sorong ke Fakfak lebih dekat daripada ke Manokwari, jadi kami lakukan pemeriksaan di sana. Sementara KPU Papua Barat akan kami periksa di Kantor Kejati di Manokwari,” jelasnya.
Sebelumnya, KPU Papua Barat telah mengembalikan dana hibah sebesar Rp87,067 miliar kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat pada 9 April 2025 dari total dana hibah yang diterima senilai Rp200,032 miliar.

Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, menjelaskan bahwa dana tersebut diproyeksikan untuk membiayai enam pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, namun realisasinya hanya terdapat satu pasangan calon, sehingga berpengaruh terhadap penyerapan anggaran.

“Faktanya hanya satu paslon, sehingga tidak semua anggaran terserap. Sisanya kami kembalikan ke kas daerah,” kata Paskalis.

Sementara itu, KPU Kabupaten Fakfak melaporkan bahwa dana hibah pilkada senilai Rp39,928 miliar telah terserap 100 persen, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran telah diserahkan kepada pemerintah daerah. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)