Orideknews.com, MANOKWARI, — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat mengungkap bahwa tersangka tindak pidana korupsi proyek peningkatan kualitas jalan Mogoy–Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni, berinisial AYM, telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp5,441 miliar.
Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas, mengatakan pengembalian uang tersebut dilakukan dalam tiga tahap, yakni Tahap I: Rp1,441 miliar, Tahap II: Rp2 miliar dan Tahap III: Rp2 miliar.
“Pengembalian tahap ketiga dilakukan oleh kuasa hukum tersangka melalui Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni pada 16 Juni 2025,” ujar Abun saat memberikan keterangan pers di Manokwari, Selasa.
Meski demikian, Abun menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus unsur pidana dari tindak korupsi yang dilakukan. Hal ini, menurutnya, sejalan dengan instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang menekankan pentingnya penyelamatan keuangan negara tanpa mengabaikan proses hukum terhadap pelaku korupsi.
“Total kerugian negara dalam proyek jalan Mogoy–Merdey mencapai Rp7,326 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp8,535 miliar,” lanjutnya.
Saat ini, jaksa penuntut umum telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka AYM ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Papua Barat di Manokwari pada 28 Mei 2025. Proses persidangan pun tengah berjalan.
Abun menjelaskan, proyek yang didanai dari APBD Provinsi Papua Barat tahun 2023 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) itu, seharusnya dilaksanakan mulai 25 Agustus hingga 31 Desember 2023, namun mengalami keterlambatan signifikan dan pelanggaran dalam pelaksanaan.
“Dalam perkara ini terdapat enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu NB, AYM, D, AK, NK, dan BSAB. Selain AYM, empat lainnya kini sudah berstatus terdakwa,” tambah Abun. (ALW/ON).