Orideknews.com, Manokwari, — Sejumlah mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Otonomi Khusus (Otsus) asal Papua Barat yang sedang menempuh pendidikan di berbagai Universitas luar Papua mengeluhkan keterlambatan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau SPP selama dua semester berturut-turut, sejak tahun ajaran 2024–2025.
Biaya pendidikan PPDS per semester berkisar antara Rp40 juta hingga Rp50 juta, tergantung program spesialisasi yang diikuti. Kondisi ini memaksa banyak peserta menghadapi kesulitan keuangan dalam melanjutkan proses pendidikan mereka.
Informasi yang dihimpun media ini dari sejumlah Dokter, Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat disebutkan sempat menyarankan agar para peserta mengajukan pinjaman ke bank untuk menutupi biaya sementara, hingga dana dari program Otsus dicairkan. Namun, sejumlah peserta menyampaikan bahwa upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena permohonan pinjaman tidak diproses oleh pihak bank.
Salah satu mahasiswa PPDS Otsus Papua Barat menyampaikan kekhawatiran atas kelanjutan pendidikannya karena keterlambatan pembayaran tersebut.
“Saya akan melaksanakan Ujian Kompetensi pada 1 Agustus 2025. Pendaftaran sudah dibuka dan batas akhirnya 30 Juni. Jika sampai tanggal tersebut belum ada solusi, saya kemungkinan besar harus menunda ujian ke tahun depan,” ujarnya.
Keluhan serupa juga disampaikan peserta lain yang menyatakan kekhawatiran terhadap pembayaran SPP semester mendatang yang sudah mendekati batas waktu.
“Bulan depan sudah waktunya membayar SPP. Jika belum ada transfer dana dari pusat, kami mohon dibuatkan surat penundaan pembayaran. Saya pribadi sudah tidak memiliki alternatif dana cadangan atau pinjaman,” katanya.
Mewakili para keduanya yang enggan namanya disebutkan berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas Kesehatan Papua Barat, segera memberikan kepastian dan solusi atasi permasalahan ini.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat Melalui Plt. Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat, Thomas O. Saghawari, membenarkan adanya keterlambatan pencairan dana untuk tahun 2025.
Ia menyebutkan, kondisi ini disebabkan oleh terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.
“Karena DPA pergeseran belum terbit, maka tidak ada transfer dana, khususnya dana Otsus yang menjadi sumber pembiayaan program PPDS Otsus. SPP dan SPM sudah kami buat dan naikkan ke BPKAD sejak April 2025, tetapi karena kas Otsus masih kosong, BPKAD belum bisa menerbitkan SP2D,” jelas Thomas. (ALW/ON)