Jumat, Juni 13, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Bahlil: Tambang PT Gag Legal, Filep: Risiko Pulau Hilang Harus Diantisipasi

Orideknews.com, BINTUNI, – Pemerintah Republik Indonesia resmi mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, sebagai bagian dari upaya melindungi kawasan ekowisata dan lingkungan hidup.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, saat menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Teluk Bintuni, Rabu (11/6/2025).

Empat IUP yang dicabut adalah milik PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Nurham, dan PT Anugerah Surya Pratama.

“Kami telah melakukan kajian teknis dan hukum, termasuk dari aspek lingkungan. Hasilnya telah diputuskan dalam rapat terbatas (Ratas),” ujar Bahlil kepada wartawan.

Ia menyebut, keputusan ini juga merupakan respons terhadap aspirasi masyarakat yang meminta penghentian aktivitas tambang di kawasan geopark Raja Ampat.

“Saat saya ke Sorong, masyarakat minta agar izin-izin itu dicabut. Maka dari itu, kita ambil langkah ini meskipun pasti ada pro dan kontra,” tambahnya.

Terkait PT Gag Nikel yang masih beroperasi di Pulau Gag, Bahlil menegaskan bahwa perusahaan tersebut tidak terdampak pencabutan karena berstatus kontrak karya, serta dinilai masih menjalankan operasi sesuai aturan lingkungan.

“PT Gag tetap berjalan karena mereka menambang dengan baik dan legal. Tapi tentu akan berada dalam pengawasan ketat,” jelas Bahlil.

Sementara Ketua Komite III DPD RI, dr. Filep Wamafma, menyampaikan apresiasi atas ketegasan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan kawasan Raja Ampat dari aktivitas tambang yang merusak lingkungan. Namun ia mengkritik keberlanjutan izin PT Gag Nikel, yang menurutnya justru menyalahi semangat perlindungan pulau kecil dan UU Kelautan.

“Empat dicabut, tapi satu tetap. Ini tidak konsisten dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan semangat UU Lingkungan. Pulau Gag pun harus dilindungi,” tegas Filep dalam pernyataan persnya, Rabu (11/6/2025).

Filep memperingatkan bahwa eksploitasi di Pulau Gag dapat mempercepat abrasi dan bahkan berpotensi menghilangkan pulau tersebut dari peta dalam beberapa dekade ke depan akibat kombinasi tambang dan pemanasan global.

“Pulau Gag bisa hilang dalam 50 tahun. Ini bukan hanya soal ekonomi hari ini, tapi warisan kita untuk anak cucu,” katanya.

Ia mendesak agar pemerintah segera mengevaluasi keberadaan PT Gag Nikel secara menyeluruh, dengan mengedepankan prinsip pembangunan berkelanjutan dan perlindungan terhadap wilayah kepulauan.

“Jika tidak dicabut, maka pengawasan harus ketat. Pemeriksaan AMDAL, reklamasi, dan pemulihan lingkungan harus rutin dilakukan,” ujar Filep.

Filep meminta kementerian teknis seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan evaluasi rutin terhadap izin tambang di Raja Ampat dan wilayah kepulauan lainnya, minimal satu kali dalam setahun.

“Ini bukan hanya soal Raja Ampat. Semua wilayah kepulauan berisiko rusak dan hilang dari bumi jika tambang terus dibiarkan,” tandasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar mendukung keputusan pencabutan IUP demi kelestarian jangka panjang.

“Kita tidak bisa hanya memikirkan makan hari ini. Potensi pariwisata yang dikelola dengan benar justru bisa memberi penghidupan lebih baik untuk masa depan,” pungkas Filep. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)