Jumat, Juni 13, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Apresiasi Pemerintah Cabut Empat Izin Tambang di Raja Ampat, Ketua Komite III DPD RI Ungkap Dampak Lingkungan

Orideknews.com, Teluk Bintuni, – Ketua Komite III DPD RI, dr. Filep Wamafma, mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang mencabut empat izin usaha pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan tersebut diambil untuk melindungi kawasan geopark, pariwisata, dan potensi ekologi yang rawan kerusakan permanen akibat aktivitas ekstraktif.

Namun, Filep menyayangkan satu izin usaha tambang nikel yaitu PT Gag Nikel di Pulau Gag yang tetap beroperasi karena berada di luar batas geopark.

Menurutnya, hal ini menimbulkan ketidakadilan terhadap spirit Undang-Undang Kelautan dan putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang kegiatan tambang di kawasan pulau kecil.

“Kalau geopark, UU Kelautan, dan UU Lingkungan perlu diterapkan secara konsisten. Empat izin dicabut, tapi Pulau Gag tetap beroperasi ini pengecualian,” jelas Filep keterangan pers, Rabu (11/6/25).

Filep menyebut, keberadaan tambang di Pulau Gag dikhawatirkan mempercepat abrasi dan memicu hilangnya pulau kecil tersebut sebagaimana sudah terjadi di Asia-Pasifik.

“Pulau Gag bisa hilang dalam 50 tahun akibat pemanasan global dan eksploitasi tambang. Ini bukan soal hari ini, tapi warisan untuk generasi mendatang,” tegasnya.

Ia mendesak agar PT Gag Nikel juga dicabut izinnya, atau paling tidak dilakukan pengawasan lingkungan yang lebih ketat, termasuk pelaksanaan penyaringan amdal dan reklamasi secara reguler.

“Sebaiknya semua izin tambang nikel di Raja Ampat dicabut permanen, termasuk Pulau Gag. Sebab aktivitas di pulau kecil ini bisa memusnahkan pulau itu sendiri,” ujarnya.

Presiden sebagai mandataris rakyat, Filep meminta ia mengambil keputusan bijak. “Negara tidak boleh kalah menghadapi kepentingan bisnis,” ujar dr. Filep, memberikan apresiasi terhadap langkah penyelamatan pariwisata dan ekosistem Raja Ampat.

Filep lalu menyerukan kepada kementerian lingkungan hidup, kelautan, serta lembaga terkait untuk rutin mengkaji izin-izin tambang di wilayah ini minimal sekali per tahun agar menjamin lingkungan dan masyarakat adat tetap terlindungi.

“Empat izin itu sudah dicabut, sekarang saatnya pengawasan berkala. Jangan sampai ada lagi pelanggaran atau ekspansi licik di kawasan ini,” tegasnya.

Sementara Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa empat izin usaha pertambangan (IUP) yaitu milik PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining dibatalkan setelah ditemukan pelanggaran lingkungan dan adanya tumpang tindih dengan kawasan geopark Raja Ampat.

Namun, izin PT Gag Nikel dipertahankan karena lokasinya berada di luar kawasan geopark dan telah memiliki kontrak karya sejak tahun 1998, lengkap dengan amdal yang resmi serta kegiatan reklamasi yang sedang berlangsung.

Bahlil menegaskan, meskipun izin milik Gag belum dicabut, aktivitas operasional perusahaan tersebut akan diawasi sangat ketat. Pemerintah pusat telah memerintahkan pengawasan langsung terhadap amdal, reklamasi, dan perlindungan terumbu karang oleh PT Gag Nikel. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)