Selasa, Juni 10, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Parjal Papua Barat Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Pelanggaran Tambang di Raja Ampat

Orideknews.com, Manokwari, — Kelompok masyarakat sipil Kesatria Parlemen Jalanan Papua Barat mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh sejumlah pejabat pemerintah terkait pemberian izin pertambangan di pulau-pulau kecil di Papua.

Ketua Parlemen Jalanan (Parjal) Papua Barat, Ronald Mambiew, menyebut bahwa sejumlah pejabat yang harus bertanggung jawab antara lain Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Kehutanan, serta beberapa kepala daerah yang diduga terlibat dalam pemberian izin usaha pertambangan yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

“Perbuatan ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang telah diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K),” tegas Ronald.

Ronald menyatakan pihaknya menduga telah terjadi konspirasi antara oknum pejabat pemerintah dan perusahaan swasta, di antaranya PT GN, ASP, KSM, serta satu perusahaan lainnya, untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Ia menilai, mereka diduga mengabaikan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, yaitu Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 57 Tahun 2022 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35 Tahun 2023 yang melarang kegiatan pertambangan di wilayah pulau-pulau kecil.

Menurut UU PWP3K, aktivitas di pulau-pulau kecil hanya diperbolehkan untuk sembilan jenis kegiatan, yakni Konservasi, Pendidikan dan pelatihan, Penelitian dan pengembangan,
Budidaya laut, Pariwisata, Usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan yang berkelanjutan, Pertanian organik, Peternakan
Pertahanan dan keamanan negara.

“Izin-izin operasi yang diterbitkan untuk kegiatan pertambangan jelas melanggar undang-undang. Argumen apa pun dari para oknum pemerintah tidak bisa dibenarkan. Ini adalah tindakan melawan hukum yang dilakukan demi kepentingan kelompok tertentu,” kata Ronald.

Ia menyebut, pulau-pulau seperti Pulau Gag dan Kawe kabupaten Raja Ampat merupakan pulau kecil yang seharusnya dilindungi, bukan dieksploitasi. Ronald juga meminta Menteri Investasi Bahlil Lahadalia untuk mencabut seluruh izin eksploitasi yang bertentangan dengan hukum.

“Tanah Papua sudah terlalu banyak dieksploitasi, tetapi rakyatnya masih hidup dalam kemiskinan di atas tanah yang kaya raya,” tegasnya. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)