Oridek News

Yan Mandenas: Tambang Ilegal di Papua Dibekingi Oknum Aparat dan Birokrat

Yan Mandenas. Foto: IST

Orideknews.com, Jayapura, — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Papua, Yan Permenas Mandenas, menyoroti maraknya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Papua yang diduga kuat dibekingi oleh oknum aparat keamanan dan pejabat birokrasi.

Dalam keterangannya, Mandenas menyebut dirinya menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai aktivitas tambang ilegal yang masih berlangsung di sejumlah daerah.

Ia menegaskan bahwa praktik-praktik ilegal ini terjadi secara terang-terangan di berbagai kabupaten, seperti Yahukimo, Pegunungan Bintang, Nabire, Waropen, dan sejumlah wilayah lainnya.

“Masyarakat melaporkan bahwa tambang-tambang ilegal ini tetap beroperasi tanpa hambatan karena adanya dukungan dari oknum aparat dan pejabat birokrasi di daerah,” kata Mandenas, Rabu (4/6/2025).

Politisi Partai Gerindra ini juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pertambangan dan meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk meninjau ulang seluruh izin usaha pertambangan (IUP) di Papua. Ia menyebut, reformasi menyeluruh dalam sektor pertambangan sangat mendesak dilakukan.

Mandenas juga menyinggung kasus tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang saat ini menjadi sorotan nasional dan internasional. Menurutnya, polemik tambang di kawasan pariwisata dunia itu harus menjadi momentum penting untuk mengevaluasi secara menyeluruh seluruh proses perizinan tambang di wilayah Papua dan Papua Barat.

“Saya menduga tambang nikel di wilayah Raja Ampat juga mendapatkan backing dari pejabat pemda, termasuk dari oknum di internal Kementerian ESDM. Ini harus diusut tuntas,” tegasnya.

Ia mendorong pemerintah pusat, terutama Kementerian ESDM dan lembaga penegak hukum, untuk bertindak tegas terhadap tambang-tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat lokal.

Selain aspek hukum, tambah Mandenas penting juga ada keberpihakan negara terhadap keberlanjutan ekologi dan hak masyarakat adat. (YA/ON).