Sabtu, Juni 7, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Reses II Ferry Auparay, Warga Kaimana Sampaikan Kekhawatiran Aktivitas Perusahan Ikan Ancam Kebiasaan Tradisional

Orideknews.com, Kaimana, — Masyarakat Kelurahan Krooy, Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana, menyuarakan kekhawatiran mendalam terhadap potensi gangguan terhadap aktivitas tradisional perikanan mereka seiring rencana beroperasinya kembali perusahaan pengolahan ikan PT Avona Mina Lestari. Aspirasi ini disampaikan langsung dalam agenda Reses II Masa Sidang Tahun 2025 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Barat, Kamis (5/6/25).

Perusahaan tersebut diketahui sempat berhenti beroperasi sejak tahun 2015 akibat kebijakan moratorium perizinan usaha penangkapan ikan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kini, rencana operasional kembali PT Avona memunculkan kekhawatiran warga, khususnya terkait pelanggaran batas wilayah tangkap nelayan lokal yang pernah terjadi sebelumnya.

Anggota DPR Papua Barat, Ferry Auparay, kepada media ini di Manokwari mengungkapkan masyarakat menginginkan jaminan perlindungan terhadap wilayah adat laut mereka agar praktik-praktik pengambilan hasil laut tradisional yang telah berlangsung turun-temurun tidak terganggu.

“Warga menyampaikan ketakutan bahwa kapal-kapal perusahaan akan kembali menangkap ikan di wilayah tangkap nelayan kecil, bahkan hingga mendekati pemukiman. Ini bukan kekhawatiran tanpa dasar, karena sebelumnya sudah pernah terjadi,” kata Ferry.

Ferry menjelaskan, masyarakat Kaimana memiliki kearifan lokal dalam mengelola sumber daya laut, salah satunya melalui praktik sasi laut, yaitu pelarangan mengambil hasil laut dalam jangka waktu tertentu demi menjaga kelestarian.

“Ikan lema, tenggiri, dan hasil laut lainnya telah lama menjadi sumber penghidupan masyarakat. Mereka mengelola laut dengan bijak berdasarkan adat, dan ini harus dilindungi. Jangan sampai perusahaan-perusahaan masuk dan mengacaukan sistem yang sudah terbukti menjaga ekosistem,” tegasnya.

Menurutnya, praktik tradisional seperti ini tidak hanya menjadi identitas budaya masyarakat Kaimana, tetapi juga bagian penting dari upaya pelestarian lingkungan yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Ferry menyerukan agar semua pihak, mulai dari Pemerintah Daerah, DPR Papua Barat, Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), hingga pemerintah pusat, mengambil sikap tegas terhadap perusahaan-perusahaan perikanan yang akan kembali beroperasi.

“Pembagian wilayah tangkap harus diatur dan diawasi secara ketat. Pemerintah harus hadir untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap wilayah adat nelayan lokal. Investasi boleh, tapi tidak boleh mengorbankan hak masyarakat adat,” tegasnya.

Ia berkomitmen akan terus mengawal aspirasi masyarakat Kaimana dan memastikan adanya regulasi yang berpihak pada perlindungan aktivitas perikanan tradisional di tengah arus investasi yang masuk ke Kaimana. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)