Jakarta, – Langkah sepihak Ketua Harian dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat Daya yang memberhentikan sejumlah Ketua DPD II di wilayah tersebut menuai polemik. Tindakan itu kini berujung pada pelaporan keduanya ke Dewan Etik Partai Golkar.
Astrid Andi Sampara, sebagai Sekretaris DPD Golkar Kota Sorong, secara resmi melaporkan Ketua Harian dan Plt Sekretaris DPD Golkar Papua Barat Daya ke Dewan Etik Partai Golkar. Dalam laporan yang diterima oleh sekretariat dewan etik di Slipi, Jakarta Barat, keduanya menilai tindakan para terlapor bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai dan bertolak belakang dengan instruksi DPP.
Menurut Astrid, pemberhentian sejumlah Ketua dan Sekretaris DPD II Kabupaten/Kota oleh DPD Provinsi dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. Padahal, DPP Golkar secara tegas melarang pengangkatan Pelaksana Tugas Ketua DPD II, kecuali dalam tiga kondisi khusus: pengunduran diri, wafat, atau pemberhentian langsung oleh DPP. Ketentuan itu termuat dalam Surat Instruksi DPP Golkar Nomor: SI-4/DPP/GOLKAR/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025.
Dalam laporannya, ia mendesak Dewan Etik untuk segera memanggil dan mengadili para terlapor. Ia juga meminta agar Ketua Harian dan Plt Sekretaris DPD Golkar Papua Barat Daya dijatuhi sanksi tegas berupa pemberhentian dari keanggotaan Partai Golkar.
“Penunjukan Plt tanpa dasar yang jelas tidak hanya melanggar aturan partai, tetapi juga telah menciptakan konflik internal yang menghambat konsolidasi organisasi,” tegasnya.
Selain itu, terlapor juga dinilai gagal menjalankan kewajiban penting, yakni mempersiapkan Musyawarah Daerah Provinsi Papua Barat Daya. Sebaliknya, mereka justru melakukan intervensi struktural yang memperkeruh suasana politik internal di tingkat daerah. (ALW/ON).